Selasa, 03 Mei 2011

Jaksa Jebloskan Dua Tersangka Korupsi Rumah KAT Ke Rutan Jikumerasa
Namlea, Expose,-
dua tersangka kasus korupsi pembangunan perumahan Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Pagarlahin Desa Waepsalit dan Dusun Wambasalahin Desa Lele kecamatan Waeapo Kabupaten Buru yang dianggarkan lewat APBD Buru tahun 2010 senin (2/5) siang akhirnya di jebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Jikumerasa oleh aparat kejaksaan negeri namlea, kedua tersangka tersebut masing-masing Zaid Bamatraf alias Aba Zaid dan M. Akhyar Behuku alias Onyong Behuku.
Kepala Kejaksaan Negeri Namlea, Sedia Ginting SH M.Kum yang didampingi Kasie Pidsus Kejari Namlea, Ridwan Bugis SH kepada wartawan di kantor kejaksaan Senin siang menjelaskan, bahwa kedua tersangka Said Bamatraf dan Onyong Behuku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi sebagai mana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 31 Th. 1999 jo UU No. 20 Th. 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “kedua tersangka ini dikenakan pasal yang sama”, demikian penjelasan singkat Kasi Pidsus kejaksaan negeri Namlea Ridwan Bugis kepada Wartawan di kejaksaan negeri namlea siang tadi.
Said Bamatraf disangkakan merugikan negara sebesar Rp.100.360.000. Sedangkan Onyong Behuku diduga merugikan negara sebesar Rp.225.820.000.
Sebelum ditahan kemarin, Kejaksaan Negeri Namlea sudah tiga kali melayangkan surat panggilan untuk penyerahan tahap kedua. Tapi saat panggilan pertama Kamis dua pekan lalu, baik Onyong Behuku maupun Said Bamatraf tidak memenuhi panggilan kejaksaan.
Kemudian pada panggilan kedua Senin pekan lalu, lagi-lagi Onyong Behuku tidak hadir di kejaksaan. Sedangkan Said sempat datang tanpa didampingi pengacara, Fachrie Bahmid SH,MH.
Dikhawatirkan Onyong akan melarikan diri Kejaksaan dengan dibantu petugas kepolisian secara intensif berusaha mencari tersangka di Kecamatan Waeapo. Setelah dilakukan pencarian selama delapan hari, akhirnya petugas berhasil menemukan Onyong saat diam-diam di Kampung halamannya Dusun Wambasalahin.
Akhirnya setelah menjalani pemeriksaan terakhir Senin pagi, sekitar pukul 09.00 wit hingga menjelang siang, Onyong dan Said langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Jikumerasa.
Salah satu tersangka Z. Bamatraf kepada wartawan mengatakan dirinya sempat kaget dan panik ketika jaksa menghembuskan kata penahanan kepada mereka berdua, disatu sisi Bamatraf diam dan sabar terima putusan jaksa, “apapun keputusan hukum saya akan turuti”, singkat Bamatraf.
Bamatraf berjanji, saat persidangan nantinya dirinya akan membeberkan sekaligus menuntut PPTK, Kepala Ekbang Ibrahim Mewar dan Kepala Dinas Sosial Karim Toekan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), "saya akan tuntut mereka lagi nanti di pengadilan karena ada salah satu surat penting dari mereka yang saya pegang".
Sementara itu di tempat yang sama Onyong Behuku memamarkan bahwa proyek yang ditanganinya itu sudah dikerjakan sejak tahun 2009 lalu di kampung halaman orang tuanya di Dusun Wambasalahin sebanyak 20 unit rumah KAT.
Namun secara administrasi baru dibayarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Buru di tahun anggaran 2010 lalu.
Kata Onyong, proyek KAT itu total nilainya mencapai Rp.700 juta. Namun dalam kontrak hanya Rp.694 juta.
Proyek itu kemudian dipecah dua antara dia dengan Said Bamatraf dan masing-masing menangani 20 unit rumah.
Untuk mengerjakan proyek itu, lanjut dia, bahwa dirinya tidak punya modal kerja, sehingga dia dibantu uang sebesar Rp.85 juta dari kantong istri wakil bupati. “Beta dipinjam uang tersebut. Jadi beliau hanya bantu beta dan beliau tidak terlibat dalam proyek itu,” Bebernya.
Secara pribadi onyong mengakui, bahwa ia tidak terlibat langsung dalam pencairan dana proyek. Ada pihak lain yang mencairkan dana tersebut.
Bahkan sisa dana 5 persen juga dicairkan oleh orang lain dan dirinya hanya diberikan Rp.7 juta .”Uang itu beta terima dari ibu wakil bupati, karena sudah dititipkan ke beliau setelah dipotong beta pung hutan sama beliau,” ujar Onyong.
Onyong juga membeberkan, bahwa saat dana dicairkan pertama, pimpro di Dinas Sosial bernama Baharudin memotong biaya sebesar 34 juta. Sebanyak Rp.10 juta dengan dalih biaya administrasi dan Rp.24 juta lagi tidak jelas untuk apa.
“Padahal biaya administrasi dan pajak-pajak sudah dibayarkan. Tapi dong di dinas ada ambil Rp.10 juta lebih dan Rp.24 juta,” bebernya lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar