Rabu, 16 Maret 2011

Jaksa Telah Kantongi Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah KAT Buru
r.Ginting; Panggilan Ketiga Kalau Tidak Juga Hadir Maka Kita Langsung Tahan
Namlea,- korupsi pembangunan perumahan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Pagarlahin Desa Waepsalit dan Dusun Wambasalahin Desa Lele kecamatan Waeapo Kabupaten Buru yang terungkap bulan lalu kini sudah nampak titik terangnya, dimana dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Namlea telah mengantongi dua tersangka, “dalam kasus ini sudah ada dua tersangka”. Demikian penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Namlea Sedia Ginting kepada Wartawan di ruang kerjanya Rabu (16/3).
Ginting mengatakan, untuk nama-nama tersangka dalam kasus itu dirinya belum bisa membeberkan, olehnya dirinya meminta untuk wartawan dapat bersabar, “nanti aja kalian (wartawan red,-) juga akan tau”.
Dikatakannya, mereka yang terlibat dalam kasus tersebut ada yang dua kali mangkir penuhi undangan kejaksaan, olehnya apabila dalam pemanggilan ketiga kalinya mereka tidak indahkan maka kata Ginting, akan dilakukan pemanggilan paksa dan langsung ditahan, “diperkirakan minggu depan kami akan lakukan pemanggilan yang ketiga kalinya, kalaupun itu tidak hadir juga maka kami langsung tahan”.
Saat disinggung kerugian negara dalam kasus itu, Ginting mengatakan kerugian negara berdasarkan fersi Kejaksaat sudah ada namun tidak dapat dipakai dalam persidangan nanti, olehnya dirinya juga masih menunggu hasil kerugian negara yang akan di audit oleh BPK untuk kemudian disampaikan kepada kejaksaan, “hasil kerugian negara fersi kami sudah ada, untuk itu dalam kasus ini kerugian negaranya kami juga menunggu hasil audit dari BPK”.
Dalam kasus ini Ginting mengatakan, mereka akan dijerat dengan UU Nomor 2 Tindak Pidana Korupsi, bahkan Ginting berjanji Kasus ini juga akan di naikan dalam waktu dekat, kalau bukan pada akhir bulan ini diperkirakat awal bulan April, “Kalau tidak akhir bulan ini akan diperkirakan awal bulan maret sudah di naikan”.
Lewat pemberitaan sebelumnya diberitakan bahwa, 4 unit pembangunan Rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Pagarlahin Desa Waepsalit dan Dusun Wambasalahin Desa Lele kecamatan Waeapo Kabupaten Buru yang dianggarkan lewat APBD Buru tahun 2010 diduga Fiktif, sementara 16 Unit lainnya di bangun asal-asalan sehingga tak layak untuk di huni oleh masyarakat Adat setempat, “bagai mana masyarakat mau tinggal dengan nyaman kalau bangunannya dibuat asal-asalan oleh kontraktor, kondisi bangunan yang dibuat oleh kontraktor itu tidak layak di huni oleh manusia, baiknya dibuat untuk kandang ayam saja, masyarakat kita di atas itu manusia bukan binatang, mereka juga sama seperti kita dan layak mendapatkan tempat yang baik, nyaman dan sehat”. Demikian penjelasan Ketua Gerakan Nasional pemberantasan korupsi (GN-PK) Sub Koordinator Kabupaten Buru Abdullah Ely kepada Maluku Expose Sabtu (25/2) di Namlea.
Ely mengatakan, kondisi bangunan perumahan KAT yang didanai APBD Buru Tahun 2010 senilai 694 juta dikerjakan tidak sesuai RAB, lokasi pembangunan proyek perumahan KAT yang letaknya sangat jauh puluhan kilo dari kota kecamatan, memudahkan kontraktor meraup sejumlah keuntungan dari uang negara yang sudah dianggarkan sebelumnya, buktinya proyeknya belum sampai selesai dikerjakan, kontraktor sudah melakukan pencairan 100 persen, pencairan ini juga sudah barang tentu melibatkan sejumlah oknum-oknum yang bekerja sama, dikarenakan tergiur dengan jumlah persen yang mungkin sudah ada kesepakatan sebelumnya, olehnya aparat penegak hukum seperti kejaksaan dimintakan untuk lakukan pemeriksaan secara keseluruhan baik itu kepada kontraktor, KPA, Bendahara Proyek maupun yang lain yang terlibat langsung didalam proyek itu.
Diuraikannya, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil infestigasi GN-PK minggu kemarin bahwa, bangunan perumahan KAT rata-rata kontraktor bangun tidak memakai pondasi sehingga terlihat seperti rumah gantung di pinggiran pantai, kemudian tidak membuat rabat alias dasar atau flor lantai, pintu-pintu kamar, bahkan kontraktor memakai bahan-bahan banguna yang bukan ber klas maupun yang layak, seperti kayu bukan klas satu melainkan kayu klas tiga, selain itu sebagian besar dinding bangunan tidak di cat, “ada sebagian di cat namun dilakukan pengecatan memakai kapur api dan ada juga masyarakat setempat yang sudah menempati rumahnya dengan inisiatif sendiri memperbaiki dan mengecat pakai anggaran pribadi”.
Dikatakannya, dari hasil infestigasi itu juga ditemukan 4 unit bangunan rumah fiktif dan 1 unit tak berpenghuni dalam kondisi separoh jadi, sehingga dirinya memperkirakan ada unsur korupsi dibalik pembangunan perumahan KAT di Buru, “kami yakin ini sudah nyata-nyata masuk dalam unsur korupsi, kami tidak biarkan negeri ini diobok-obok oleh antek-antek yang akan memanfaatkan kondisi untuk meraup keuntungan pribadi”.
Perusahaan yang menangani proyek tersebut kata dia adalah CV. Puspita Mandiri milik Husen Gan yang mana dipinjam oleh Ditrektur Rana Tondano Said Bamatraf sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan bersama untuk kemudian menangani proyek pada dinas sosial kabupaten buru tahun anggaran 2010 untuk pekerjaan pembangunan perumahan KAT dengan volume 40 unit dengan nomor SPMK : 922/95/DINSOS/IV/2010 dan nomor kotrak : 404.1/96/DINSOS/IV/2010 senilai Rp. 694.000.000,-.
Diuraikan pula bahwa, dari temuan-temuan itu, GN-PK sudah membuatkan laporan beserta lampiran bukti-bukti lapangan dan sudah dilayangkan ke instansi penegak hukum untuk kemudian di proses secara hukum, “temuan itu kami sudah buat dalam bentuk laporan dan kami sudah layangkan ke penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Namlea, Inspektorat kabupaten, kemudian juga ke kantor Gubernur, sekwan kabupaten, Sekda dan dinas Sosial kabupaten”. Terangnya kepada maluku expose sambil memperlihatkan bukti tanda terima laporan dari masing-masing instansi.
Dirinya menambahkan, Gerakan Nasional pemberantasan korupsi (GN-PK) akan bergandengan tangan dengan Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indonesia (LABAKI) untuk kemudian akan mengawal kasus ini dan sejumlah kasus-kasus Korupsi lainnya di Buru sampai ke meja hijau, bahkan dirinya berpesan apabila dalam kasus ini ada yang mau mencoba menghalagi dan melakukan perlindungan baik terhadap kontraktor maupun KPA maka lembaga ini tidak segan-segan untuk mengambil langkah Hukum berikutnya.

Senin, 14 Maret 2011

Tips Menghilangkan Kebiasaan Merokok
Tuesday, 15 April 2008
Perpaduan antara daun tembakau dan biji cengkeh pilihan di bungkus secara rapi nan menarik dengan kertas papir, membuat rokok menjadi kebutuhan masyarakat dunia.Rokok memang terbilang sudah menjadi kebutuhan sehari - hari bagi sebagian masyarakat dunia, tanpa harus memperhatikan baik dan ruginya.Tapi melihat dari segi nikmat yang dihasilkan dari menghisap batang rokok. Padahal banyak sekali hal negatif dari kebiasaan menghisap rokok seperti, penyakit kanker paru2,impotensi, gangguan jantung dan lain sebagainya.Karena sudah menjadi kebiasaan, tidak sedikit dari mereka sulit untuk menghentikan kebiasaan tersebut walau sudah tau sisi negatif dari kebiasaan tersebut.Mungkin beberapa tips berikut dapat membantu dalam mengurangi kebiasaan merokok, ok kita mulai aja :1. Tanamkan dengan kuat alasan anda untuk berhenti merokok,kalau alasan anda begitu kuat maka untuk menghentikan kebiasaan merokok semakin besar tercapai.Tapi, kalau alasan anda hanya main2 maka ada sedikit tembok tebal menghalangi , karena anda tidak ada niatan sungguh2 untuk menghilangkan hal tersebut.2. Selalu bertanya pada diri anda sendiri ” seberapa besarkah manfaat merokok bagi diri anda ….?? “.Dengan mencoba menghitung dari pengeluraaan untuk membeli 1 bungkus rokok, setelah itu apa yang anda dapatkan dari merokok ..???3. Mulailah dengan mengurangi porsi merokok anda dalam sehari,jika biasnya dalam sehari anda bisa menghabiskan 1 bungkus batang rokok.Maka cobalah untuk mengurangi menjadi 1/2 bungkus untuk 1 minggu pertama.Dan untuk minggu selanjutnya cobalah mengurangi lagi dari 1/2 bungkus menjadi 1- 3 batang sehari.4. Cobalah untuk selalu menyibukan diri anda dengan melakukan hal2 yang positif dan ingat tentang bahaya merokok.Dengan landasan nomer 1 maka tidak begitu sulit jika memang bener2 tertanam pondasi yang kuat.5. Ingatlah Kesehatan Lebih baik dari Kebobrokan organ tubuh anda .. Lihatlah betapa bahayanya Rokok Bagi kesehatan kita …. karena Rokok yang kita konsumsi.Ingat Dalam Tubuh Yang Sehat terdapat Jiwa yang kuat.
Marilah kita memulai hidup yang lebih sehat untuk masa depan yang lebih baik.Mulai sekarang tanamkan dalam diri anda untukSelamat mencoba semoga Sukses.
Soccer Seven Piala Wakil Buru di Gelar
Monday, 14 March 2011
Namlea,- Sebanyak 120 klun sepak bola yang ada di Kabupaten Buru akan mengikuti lomba sepak bola (Futsal) Soccer Seven dengan memperebutkan piala Wakil Buru yang berlangsung dilapangan Futsal BTN Bukit Permai. Wakil Bupati Buru Ramly Umasugi, S.Pi, MM ketika membuka lomba sepak bola Futsal Minggu sore (13/3) mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Buru menyambut baik dan gembira dengan dilaksanakannya kejuaraan ini, sebagai cikal bakal pemain Futsal yang dapat dibina dan dikembangkan untuk mengikuti kejuaraan pada event yang lebih besar.
”Selain sebagai wahana untuk menyiapkan bibit-bibit pemain futsal yang handal, kejuaraan ini diharapkan pula dapat dijadikan sebagai event untuk lebih memantapkan kemampuan pemain agar dapat mengukur tingkat kemampuan yang ada dan memperbaikinya, karena itu manfaatkanlah kesempatan ini sebaik-baiknya dengan semangat kompetisi yang tinggi dan tetap memperhatikan aspek-aspek sportivitas dalam berlomba”, kata Umasugi.
Dengan semangat kompetisi dan sportivitas itulah kata Umasugi kita akan dapat melahirkan atlet yang tangguh sehingga secara tidak langsung dengan kejuaraan ini merupakan upaya dalam mengembangkan olah raga futsal di Kabupaten Buru.
”Kepada para atlet futsal Kabupaten Banjar dan panitia kejuaraan ini, saya sampaikan terima kasih dan penghargaan atas kesediaan dan inisiatifnya untuk menyelenggarakan kegiatan ini. Semoga segala upaya dan kerja keras dalam melaksanakan kegiatan ini akan dapat semakin memacu semangat berbagai pihak dalam turut serta menggairahkan aktivitas kegiatan cabang olah raga futsal di Kabupaten Buru pada waktu-waktu mendatang. Maka sangat diperlukan peranan masyarakat dan pihak swasta lainnya mendukung pembinaan olah raga. hal ini dimaksudkan agar dapat tercapai hasil yang maksimal dan lebih berkualitas serta kembangkan semangat berlomba secara sportif, sebab hanya dengan sportivitas itulah kita akan melahirkan atlet-atlet yang berkualitas”, tandasnya.
Dirinya mengungkapkan, ada sekitar enam pemain sepak bola asal Persenam sudah direktrut untuk mengikuti kejuaraan sepak bola pada pra PON mendatang.
Sistem yang digunakan dalam pertandingan Futsal dalam memperebutkan piala Wakil Bupati Buru adalah sistem setengah kompetisi dan sitem gugur.


Pemkab Buru Sediakan Lahan Untuk Pembangunan Kantor Pengadilan Negeri
Saturday, 12 March 2011
Namlea,- Jauhnya lokasi persidangan apabila salah satu kasus di Namlea yang akan digelar harus di persidangkan ke Pengadilan Negeri Ambon sangat memakan waktu yang lama dan pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini dikatakan oleh ketua Pengadilan Tinggi Maluku H. Tusani Djafri, SH ketika bertemu dengan Bupati Buru Drs. H.M. Husnie Hentihu dan Wakil Bupati Buru Ramly Umasugi, S.Pi, MM diruang kerja Bupati Buru belum lama ini. Untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat pihak Pengadilan Tinggi, kata Djafri akan mendirikan atau membangun sebuah kantor pengadilan negeri di Namlea bagi mereka khususnya warga masyarakat Buru yang butuh keadilan.
”Pembangunan gedung atau kantor pengadilan negeri di Namlea rencananya akan direalisasikan pada tahun 2012 dan pembangunan ini memerlukan waktu yang cukup panjang karena melalui Keputusan Presiden (Kepres)”, kata Djafri.
Saat disinggung wartawan tentang hakim yang akan mengisi kantor baru nanti menurut Djafri akan dikirim dari Jakarta khususnya dari Mahkamah Agung (MA) dan bukan mengambil hakim dari Ambon serta tidak akan menggangu kinerja hakim-hakim yang ada di Ambon apabila bangunan kantor pengadilan negeri Namlea nanti sudah jadi.
Ditempat yang sama Bupati Buru Drs. Husnie Hentihu kepada wartawan mengakatan, pemerintah Kabupaten Buru akan siap menyediakan lahan untuk pembangunan gedung atau kantor seluas satu (1) hektar yang berlokasi disamping kantor kecamatan Namlea serta akan ditambah jika sangat diperlukan oleh pengadilan negeri tersebut. ”Memang pembangunan kantor pengadilan negeri sangat penting bagi masyarakat di daerah ini untuk mencari keadilan, kadang mereka mencari keadilan harus ke Ambon. Kita harus mendukung ini untuk menciptakan pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan”, tandas Hentihu.
Pada kesempatan ini juga ketua Pengadilan Tinggi Maluku H. Tusani Djafri, SH dan Bupati Buru Drs. H.M Husnie Hentihu didampingi jajaran Muspida Kabupaten Buru meninjau lokasi atau lahan dimana akan dibangun kantor Pengadilan Negeri Namlea.

Jumat, 11 Maret 2011

FOMABB

“FOMABB Hadir Untuk Kepentingan Masyarakat Buru”
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan dan peraturan pemerintah Republik Indonesia no 18 tahun 1986 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 5 tahun 1986 tentang ruang lingkup, Tatacara pemberitahuan kepada pemerintah serta papan nama dan lambang oraganisasi kemasyarakatan.
Maka berbagai komponen lapisan masyarakat di berbagai daerah di negara ini merasa terpanggil untuk membentuk sebuah Forum ataupun sebuah Lembaga yang dirasakan bisa berbicara banyak serta menjadi inspirasi dan motivasi bagi orang banyak
Kehadiran mereka tentu akan memberikan warna tersendiri didalam tatanan kehidupan dan pola pikir masyarakat. Tentu mereka hadir dengan nama dan ciri yang berbeda-beda, hal itu dikondisikan sesuai dengan kebutuhan ditiap-tiap daerah
Seperti halnya yang terjadi di daerah Pulau Buru, tercatat beberapa tokoh-tokoh adat, agama dan beberapa tokoh masyarakat dan pemuda merasa terpanggil untuk mendirikan sebuah forum resmi, yang nantinya dapat dipakai sebagai sebuah wadah organisasi sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi masyarakat di Kabupaten Buru secara khusus dan masyarakat Maluku secara umum
Lewat kesepakatan dengan tujuan yang sma untuk membangun Kabupaten Buru dari ketertinggalan serta mengajarkan dedikasi berdemokrasi yang baik maka tepat pada tanggal 05 April 2002 didirikanlah sebuah organisasi yang dinamakan FOMABB (Forum Masyarakat Adat Buru Bersatu) dengan Ketua Umumnya, Hassan Jamrud Warhangan dan Sekretaris, Yani Bin Sabani . FOMABB sendiri didirikan di Jakarta, setelah itu mereka memperluas organisasinya dengan dilanjutkan di Maluku khususnya di Pulau Buru

“Sayang Adat Sayang Agama”
Forum Masyarakat Adat Buru Bersatu (FOMABB) adalah sebuah Forum Independent yang merupakan salah satu Forum aspirasi masyarakat yang bergerak di bidang Sosial, Agama, Seni dan Budaya (Adat), FOMABB yang berkedudukan di tingkat pusat dengan sebutan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) kemudian di daerah-daerah dengan sebutan DPW, DPD dan DPC ini telah mendapat legitimasi hukum yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan bukti SK No: 65/D.I/IV/2002.
Selain menyuarakan Aspirasi masyarakat, FOMABB juga mempunyai hubungan kemiteraan dengan pemerintah baik itu dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah kota/kabupaten, kecamatan hingga pemerintah desa sebagai simbol untuk mempersatukan presepsi untuk membangun daerah kedepan.
FOMABB yang didirikan pada tahun 2002 ini berharap agar masyarakat Buru tidak perlu takut dalam menyampaikan semua kepentingan serta menyalurkan aspirasinya. Karena pada prinsipnya FOMABB hadir semata-mata hanya demi kepentingan masyarakat kecil yang selama ini merasa kesulitan dalam menyampaikan aspirasi mereka.
Disisi lain FOMABB hadir juga bukan sebagai sebuah wadah yang harus ditakuti-takuti pemerintah baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Akan tetapi dengan tujuan awal yang mulia FOMABB hadir sebagai sebuah wadah yang meberikan wacana terbaru sebagai lembaga pengontrol semua kebijakan yang bertalian dengan kepentingan masyarakat apalagi didalamnya terdapat masyarakat kecil.
Salah satu point yang perlu digaris bawahi FOMABB tidak akan bertoleransi dengan kebijakan yang salah apalagi yang bersentuhan langsung dengan persoalan hukum. Untuk hal itu tidak ada kata main-main akan tetapi dengan segala upaya dan kemampuan FOMABB akan berjuang kepentingan demi terwujudnya rasa keadilan
Selain itu, masalah yang terpenting bagi FOMABB adalah bekerja sesuai dengan AD/ART, karena sejak awal dibentuk perjuangan bersama para pendiri selalu dialaskan dengan harkat dan dasar sebuah legitimasi.
Simbol presepsi untuk mempersatukan kepentingan masyarakat Buru membuat FOMABB yakin kehadiran mereka akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, sekaligus mendapat dukungan dari seluruh komponen masyarakat.



4 Unit Rumah KAT Fiktif di Buru, 16 Unit Lainnya Tak Layak Huni
r.GN-PK Minta Kejari Seret Kadinsos Buru dan Kontraktor untuk diperiksa.
Namlea,- 4 unit pembangunan Rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Pagarlahin Desa Waepsalit dan Dusun Wambasalahin Desa Lele kecamatan Waeapo Kabupaten Buru yang dianggarkan lewat APBD Buru tahun 2010 diduga Fiktif, sementara 16 Unit lainnya di bangun asal-asalan sehingga tak layak untuk di huni oleh masyarakat Adat setempat, “bagai mana masyarakat mau tinggal dengan nyaman kalau bangunannya dibuat asal-asalan oleh kontraktor, kondisi bangunan yang dibuat oleh kontraktor itu tidak layak di huni oleh manusia, baiknya dibuat untuk kandang ayam saja, masyarakat kita di atas itu manusia bukan binatang, mereka juga sama seperti kita dan layak mendapatkan tempat yang baik, nyaman dan sehat”. Demikian penjelasan Ketua Gerakan Nasional pemberantasan korupsi (GN-PK) Sub Koordinator Kabupaten Buru Abdullah Ely kepada Maluku Expose Sabtu (25/2) di Namlea.
Ely mengatakan, kondisi bangunan perumahan KAT yang didanai APBD Buru Tahun 2010 senilai 694 juta dikerjakan tidak sesuai RAB, lokasi pembangunan proyek perumahan KAT yang letaknya sangat jauh puluhan kilo dari kota kecamatan, memudahkan kontraktor meraup sejumlah keuntungan dari uang negara yang sudah dianggarkan sebelumnya, buktinya proyeknya belum sampai selesai dikerjakan, kontraktor sudah melakukan pencairan 100 persen, pencairan ini juga sudah barang tentu melibatkan sejumlah oknum-oknum yang bekerja sama, dikarenakan tergiur dengan jumlah persen yang mungkin sudah ada kesepakatan sebelumnya, olehnya aparat penegak hukum seperti kejaksaan dimintakan untuk lakukan pemeriksaan secara keseluruhan baik itu kepada kontraktor, KPA, Bendahara Proyek maupun yang lain yang terlibat langsung didalam proyek itu.
Diuraikannya, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil infestigasi GN-PK minggu kemarin bahwa, bangunan perumahan KAT rata-rata kontraktor bangun tidak memakai pondasi sehingga terlihat seperti rumah gantung di pinggiran pantai, kemudian tidak membuat rabat alias dasar atau flor lantai, pintu-pintu kamar, bahkan kontraktor memakai bahan-bahan banguna yang bukan ber klas maupun yang layak, seperti kayu bukan klas satu melainkan kayu klas tiga, selain itu sebagian besar dinding bangunan tidak di cat, “ada sebagian di cat namun dilakukan pengecatan memakai kapur api dan ada juga masyarakat setempat yang sudah menempati rumahnya dengan inisiatif sendiri memperbaiki dan mengecat pakai anggaran pribadi”.
Dikatakannya, dari hasil infestigasi itu juga ditemukan 4 unit bangunan rumah fiktif dan 1 unit tak berpenghuni dalam kondisi separoh jadi, sehingga dirinya memperkirakan ada unsur korupsi dibalik pembangunan perumahan KAT di Buru, “kami yakin ini sudah nyata-nyata masuk dalam unsur korupsi, kami tidak biarkan negeri ini diobok-obok oleh antek-antek yang akan memanfaatkan kondisi untuk meraup keuntungan pribadi”.
Perusahaan yang menangani proyek tersebut kata dia adalah CV. Puspita Mandiri milik Husen Gan yang mana dipinjam oleh Ditrektur Rana Tondano Said Bamatraf sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan bersama untuk kemudian menangani proyek pada dinas sosial kabupaten buru tahun anggaran 2010 untuk pekerjaan pembangunan perumahan KAT dengan volume 40 unit dengan nomor SPMK : 922/95/DINSOS/IV/2010 dan nomor kotrak : 404.1/96/DINSOS/IV/2010 senilai Rp. 694.000.000,-.
Diuraikan pula bahwa, dari temuan-temuan itu, GN-PK sudah membuatkan laporan beserta lampiran bukti-bukti lapangan dan sudah dilayangkan ke instansi penegak hukum untuk kemudian di proses secara hukum, “temuan itu kami sudah buat dalam bentuk laporan dan kami sudah layangkan ke penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Namlea, Inspektorat kabupaten, kemudian juga ke kantor Gubernur, sekwan kabupaten, Sekda dan dinas Sosial kabupaten”. Terangnya kepada maluku expose sambil memperlihatkan bukti tanda terima laporan dari masing-masing instansi.
Dirinya menambahkan, Gerakan Nasional pemberantasan korupsi (GN-PK) akan bergandengan tangan dengan Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indonesia (LABAKI) untuk kemudian akan mengawal kasus ini dan sejumlah kasus-kasus Korupsi lainnya di Buru sampai ke meja hijau, bahkan dirinya berpesan apabila dalam kasus ini ada yang mau mencoba menghalagi dan melakukan perlindungan baik terhadap kontraktor maupun KPA maka lembaga ini tidak segan-segan untuk mengambil langkah Hukum berikutnya.
hello....broo