Minggu, 24 April 2011

Sengketa Pilkada Bursel Masuk Rana MK
Solissa; Pilkada Bursel Belum Selesai
Ambon,-
Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) belum final karena pasangan calon bupati dan wakil bupati, Anthonius Lesnussa-Hadji Ali (AHLI) masih mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Proses Pilkada Bursel belum final karena ada gugatan yang diajukan pasangan AHLI yang disebabkan adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi tahapan pra pencoblosan maupun saat pencoblosan pada 11 April lalu," tandas Koordinator Tim Pemenangan Pasangan AHLI, Basir Solissa kepada wartawan di Ambon, Kamis (21/4).
Dikatakan, pasangan AHLI bukan tidak mau menerima kekalahan, namun karena merasa ada berbagai pelanggaran yang terjadi saat pilkada, sehingga perlu mencari keadilan demi harga diri dan tegaknya hak-hak demokrasi masyarakat Bursel.
"Langkah gugatan ke MK bukan karena tidak mau menerima kekalahan, namun karena kami memang sadar tidak pernah kalah. Yang terjadi adalah kami dicurangi dengan berbagai cara yang sangat tidak elegan," katanya.
Solissa menegaskan, masyarakat Bursel sangat mengharapkan agar pemimpin daerahnya nanti adalah pemimpin yang bersumber dari hati nurani masyarakat Bursel.
"Warga tidak menginginkan pemimpin yang bersumber dari pengaruh kekuasaan, intimidasi, politik uang dan yang lainnya karena apabila Kabupaten Bursel dipimpin oleh pemimpin seperti ini, maka celakalah masa depan daerah," tandasnya.
Menurut Solisa yang juga anggota DPRD Kabupaten Bursel ini, gugatan pasangan AHLI telah diserahkan ke MK di Jakarta, Rabu (20/4) pukul 13.45 WIB yang diserahkan secara langsung oleh sejumlah pengacara yang dikoordinir oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP Partai Demokrat, Denny Kailimang dan Umar Karim serta didampingi juga oleh tim kuasa hukum pasangan AHLI yang dipimpin Herman Hattu yang diterima oleh Staf Bagian Pendaftaran MK atas nama Agusniawan Etra.
"Jadi proses Pilkada Kabupaten Bursel belum final karena masih harus menunggu keputusan dari MK selaku lembaga tertinggi negara dalam penyelesaian sengketa pilkada," ungkap Solissa.
Ia juga mengharapkan warga Bursel agar tidak terpancing dengan isu-isu atau propaganda yang menyesatkan dan dapat menimbulkan perpecahan diantara sesama warga, tetapi harus menahan diri sambil menunggu keputusan MK.
Sementara itu, di tempat yang sama, Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan AHLI, Bahtiar La Galeb juga mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang terjadi saat pilkada Kabupaten Bursel, di antaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 dan 2 di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau.
"Sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 1 terdapat 447 pemilih, sedangkan di TPS 2 (368 pemilih), sehingga total pemilihbdi kedua TPS tersebut 815 pemilih. Yang anehnya saat hasilnya disampaikan ternyata 100 persen pemilih di kedua TPS tersebut memilih pasangan Tagop Sudarsono-Ayub Saleky (TOP-BU). Keanehannya adalah sesuai laporan saksi pasangan AHLi ternyata angka partisipasi pemilih di kedua TPS itu di bawah 60 persen. Di TPS 1 tercatat 166 pemilih tidak datang mencoblos begitu juga di TPS 2 tercatat 100 pemilih tidak mencoblos, namun saat dihitung suaranya ternyata jumlah kertas suaranya sesuai DPT dan seluruh seragam memilih pasangan TOP-BU," ungkapnya.
Dijelaskan, saksi pasangan AHLI di kedua TPS tersebut juga melihat sejumlah surat suara yang ada tanda coblos di foto pasangan AHLI ternyata tidak dibacakan saat perhitungan suara, bahkan kalaupun dibacakan dihitung pada suara pasangan TOP-BU.
"Saksi pasangan AHLi memang sudah mengajukan keberatan saat itu, namun justru saksi diusir oleh PPS keluar dari lokasi TPS dan hanya diperbolehkan berdiri sekitar 15 meter dari TPS. Cara baca surat suara saat perhitungan suara itu pun seperti kasir yang menghitung uang di bank. Jadi terkesan terburu-buru dan tidak detail menelitinya," jelas Bahtiar.
Menurutnya, kedua TPS ini juga bermasalah saat pecoblosan Pilkada Bursel putaran pertama lalu, sehingga MK memutuskan untuk menggelar pencoblosan ulang saat ini.
"Kita sudah siapkan semua bukti-bukti termasuk rekaman video proses pencoblosan maupun perhitungan suara di sejumlah TPS termasuk TPS 1 dan 2 di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau. Bukti lainnya yang memperkuat, yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Ambalau, Saleh Mahulauw. Saleh ini tercatat dalam DPT di Desa Kampung Baru, namun saat pencoblosan dia menggunakan formulir AB dan mencoblos di Desa Siwar. Itu berarti tanpa Saleh Mahulauw coblos saja, jumlah pemilih di Desa Kampung Baru telah berkurang dari 815 menjadi 814 pemilih. Belum lagi dihitung pemilih-pemilih yang tidak datang coblos, tetapi anehnya jumlah surat suara tetap utuh sebanyak 815," ungkap Bahtiar yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Kabupaten Bursel ini. (###)

Kamis, 21 April 2011

Terkait Kasus Bandar Udara Namniwel dan Sejumlah Proyek di Buru
KPK Diminta Turun Periksa Sejumlah Pejabat Daerah yang Nakal
r. Difinubun; Bupati dan Wakil Bupati Buru Harus Bertanggungjawab
Namlea,- Potret korupsi di daerah pascapelaksanaan otonomi daerah semakin mengerikan. Penangkapan 19 bupati/wali kota dan 5 gubernur karena kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang 2004-2009, kemudian diikuti dengan penangkapan sejumlah kepala daerah lainnya di indonesia 2009-2010 sampai sekarang sejauh ini juga belum memberikan efek jera.
Koordinator Daerah (Korda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru M. Hatta Difinubun kepada Wartawan di Namlea Sabtu kemarin mengatakan, terkait kasus pembangunan bandar udara namniwel yang menelan dana miliaran rupiah dan sejumlah proyek-proyek yang bermasalah di kabupaten buru masih banyak yang belum tersentuh hukum, olehnya dirinya meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segerah turun tangan menuntaskan persoalan dimaksud, "untuk kasus-kasus besar seperti bandar udara namniwel yang nilainya miliaran rupiah, kasus BLK, kasus Rumah KAT, Kasus Gerhan dan sejumlah kasus besar lainya yang tidak dapat diungkit satu per satu itu tidak bisa mengharapkan kepolisian dan kejaksaan sendiri di daerah untuk menuntaskannya, karena aparat-aparat penegak hukum di daerah kebanyakan banyak yang sudah tidak netral, contohnya saja bandar udara namniwel, seharusnya yang bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah adalah bupati dan wakil bupati, ini malah anakbuahnya yang dipenjarakan, kan lucu, sementara anak buah bekereja inikan atas perintah sang pemimpin, belum lagi kasus BLK yang sudah satu tahun lebih mengendap di meja kepolisian dengan alasan dari polisi adalah masih menunggu hasil audit BPK, kemudian Kasus rumah KAT yang kelihatan aparat kejaksaan akhir-akhir ini sudah mulai lupa-lupa ingatan untuk mau dimejahijaukan, belum lagi beberapa kasus besar lainnya yang pada prinsipnya sudah di ketahui oleh aparat penegak hukum namun kalau belum di muat di media sudah pasti akan didiamkan sebagai lahan mata pencahrian mereka".
Difinubun mengatakan, dari sejumlah kasus ini dampaknya menghambat pembangunan di Buru, padahal para pejabat daerah sebelum mereka mengusungkan diri mereka sebagai pimpinan daerah mereka beberapa tahun silam mereka menyuarakan sejumlah pembangunan di buru akan di prioritaskan demi kesejahteraan dan kelancara perekonomian bagi masyarakat buru, namun yang terjadi sejumlah pembangunan yang berjalan dimanfaatkan untuk kepentingan keluarga dan kelompok, sementara masyarakat dari mulainya kabupaten buru dimekarkan hingga sekarang fasilitas transportasi darat dan lautpun belum terbangun sampai sekarang, kondisi inilah yang menjadi korupsi kecil-kecilan di buru, “olehnya saya meminta untuk KPK turun ke kabupaten buru dan periksa sejumlah pejabat-pejabat di buru yang nakal yang salah menggunakan uang negara”.
Diuraikannya, celah untuk melakukan korupsi di daerah memang lebar dan cenderung meningkat. Padahal, sepanjang tahun 2004-2009 KPK sudah menuntut 19 bupati/wali kota dari Sabang hingga Merauke karena kasus korupsi. Data itu belum termasuk para wakil pimpinan daerah dan pejabat eselon di bawahnya.

Beberapa modus yang biasa dipakai dalam korupsi di daerah, menurut Difinubun, adalah penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta dana alokasi umum, penggelembungan dana dalam pengadaan barang dan jasa, pembuatan proyek-proyek fiktif, alih status prasarana sosial dan areal hutan, hingga penerimaan gratifikasi serta upah pungut.
Saya mengutip sebuah ceramah dari Profesor Tjipta Lesmana salah satu Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta, saat memberikan ceramah di depan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, di Balai Kota Ambon, pada Senin (18/4) lalu.
Lesmana mengatakan, sesuai dengan data dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ditemukan sekitar 70 persen gubernur/bupati dan walikota di Indonesia terlibat korupsi, "Temukan KPK ada sekitar 70 persen itu bupati/walikota/gubernur korupsi, data KPK sudah 16 gubernur di Indonesia yang kemudian dipenjara, bayangkan saja kalau ada cerita," katanya.
Di tengah-tengah kondisi yang demikian, menurut Lesmana, maka sulit sekali memilih pemimpin, karena demokrasi Indonesia saat ini sementara sakit dan sesungguh rakyat Indonesia belum siap melaksanakan demokrasi, "Pilkada di mana-mana selalu ribut, bahkan bangsa ini masih compang-camping, pendidikannya masih rendah, Pilkada masih penuh penekanan, main duit, demokrasi macam apa ini," ungkapnya.

Senin, 18 April 2011

Kajati Akan Perintahkan Tim Segera Turun ke SBB dan Buru
Ambon,- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Efendi Harahap akan memerintahkan tim jaksa untuk segera turun ke lokasi proyek bibit kakao milik Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku tahun 2009 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Buru.

"Setelah ini saya akan perintahkan tim agar segera turun ke Buru dan SBB untuk melakukan penyelidikan kasus kakao," tandasnya Kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (18/4).

Harahap mengatakan, tidak ada kasus dugaan korupsi yang didiamkan, apalagi kasus bibit kakao ini.

Di mengungkapkan juga bahwa, kasus-kasus dugaan korupsi lama yang mandek dalam penanganannya, juga dibuka kembali.

"Kalau saya tidak main-main. Setelah tim segera turun untuk usut kakao. Bukan saja itu borok-borok lama saya buka lagi. Tidak ada yang diam," tegasnya.

Sebelumnya Harahap akui, proyek bibit kakao milik Distan Provinsi Maluku tahun 2009 yang bermasalah ini sementara dalam proses penyelidikan.

Proyek bibit kakao senilai Rp 22 milyar lebih yang didanai APBN Tahun 2009 ini, diperuntukkan bagi Kabupaten SBB dan Kabupaten Buru. Hingga kini, para petani di ke¬dua kabupaten ini belum menerima bibit kakao sesuai kontrak.

Kepala Distan Maluku, Rudy Latuheru awalnya mengaku kalau dana senilai Rp 22 milyar lebih itu masih diblokir di bank dan belum dibayar kepada Direktur CV. Indotek Multi, Marfudi, karena ia belum menyalurkan anakan kakao ke Kabupaten SBB dan Kabupaten Buru sebanyak 1,6 juta anakan sesuai kontrak. Hingga kini, ada sekitar 500 ribu lebih anakan yang belum disalurkan.

"Masih di bank. Rekanan itu dia sudah tidak mampu lagi, karena kemarin-kemarin itu dia sudah wanprestasi. Dia kan punya kewajiban harus jalan dulu, baru kita bayar," tandas Latuheru Senin (7/6) tahun lalu.

Sesuai kontrak, kata Latuheru, CV. Indotek Multi harus menyelesaikan proyek tersebut hingga selesai, setelah itu baru dilakukan pembayaran oleh Distan Maluku.

"Jadi sistemnya, dia kerja dulu baru kita bayar. Dia mau minta uang bagaimana. Jadi tidak ada sistem pembayaran secara bertahapan, tidak. Jadi sampai sekarang dananya masih ada, tidak ada kerugian negara," ujarnya.

Namun setelah itu, pengakuan Latuheru lain lagi. Menurutnya, Distan Maluku telah membayar dana proyek sebesar 50 persen kepada CV. Indotek Multi sesuai pekerjaannya.

"Kita sudah bayar sesuai dengan prestasi kerjanya kurang lebih 50 persen, itu yang kita bayarkan, sementara yang belum dia laksanakan pekerjaan lanjutan itu yang kita blokir dananya. Jadi jumlah yang kita bayarkan sesuai dengan prestasi kerjanya, tetapi untuk jumlahnya saya lupa angkanya," ujar Latuheru saat itu (###)

Jumat, 08 April 2011

Jelang Pilkada Bursel Putaran Dua, Polres Buru Akan Kerahkan 503 Personil
Namlea,-
Menjelang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan putaran ke dua yang di rencanakan pada tanggal 11 April 2011 mendatang, Kepolisian Resort Pulau Buru sedini mungkin telah mempersiapkan sejumlah personil yang akan bergeser untuk mengamankan kegiatan di maksud.
kepala sub bagian (Kasubag) Humas Polres Buru, Iptu. S. Sukidjang, SH ditemui di ruang kerjanya kamis kemarin mengatakan, saat ini Polres sementara lakukan Gelar Operasi Triwulan 1 dalam rangka kesiapan proses Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan putaran ke dua yang dipimpin langsung oleh Kapolres Buru AKBP Mohamad Syaripudin, diman yang hadir dalam pagelaran operasi tersebut para Kabag, Kasat dan polsek jajaran.
Mantan Kapolsek Bula yang akrab disapa Sulastri ini menguraikan, kesiapan Polres Buru jelang agenda dimaksud sudah merupakan tanggungjawab sebagai abdi negara, olehnya hal sedemikian itu sudah tidak asing lagi dilakukan setiap agenda negara berlangsung.
Untuk itu kata dia, untuk pergeseran personil pasukan ke Namrole ibukota kab. Bursel akan berlangsung nantinya pada Sabtu tanggal 2 April 2011 yang mana personil pasukannya berjumlah 503 anggota, “itu sudah ditambah dengan anggota polres buru, sabara dan Brimobda”.
Untuk diketahui, sebelumnya KPU Kabupaten Bursel sudah menetapkan pilkada di kabupaten tersebut dilakukan dua putaran setelah tidak ada satupun pasangan calon bupati dan wakil bupati dari enam pasangan yang turut berkompetisi pada Pilkada tanggal 20 November 2010 lalu mencapai 30 persen dalam perolehan suaranya.
Dua pasangan yang dinyatakan lolos untuk ikut Pilkada putaran kedua yakni pasangan calon Tagop Soulissa-Ayub Saleky dan Anthon Lesnussa-H Hadji Ali, di mana pasangan Tagop Soulissa- Ayub Saleky berhasil memperoleh 8.013 suara (24,41 persen) sementara pasangan Anthonius Lesnussa-Hj Ali memperoleh 6.861 (20,90 persen). Sementara itu pasangan lain tidak lolos, yaitu Zainudin Boy-Yohanes Lesnussa meraih 6.067 suara (18,48 persen), Mahmud Souwakil-Johanes Teslatu 4.797 suara (15 persen) Nuraini Fatsey-Alex Lesnussa 4.645 suara (14,15 persen), serta Basri Solisa-Djidon Limau 2.445 suara (7,45 persen).

Jual Beli Partai Jelang Pilkada Buru, Nilai Tawar Patriot Rp.1 Milyar
Namlea,-
Jelang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Buru dalam waktu dekat ini, Jual- beli dan tawar menawar partai poltik itu mulai terkuak, buktinya ada sejumlah partai politik di daerah ini konon kabarnya akan dibeli oleh Salah satu kandidat kuat calon bupati, Hj Siti Aisyah Fitriah alias Ana Fina Buru, khabarnya Anafina berani membayar sampai Rp.1 milyar untuk bisa mendapatkan setiap partai politik.
Ungkapan Jual- beli partai poltik ini terhembus dari salah satu wakil rakyat yang saat ini memimpin sebagai wakil ketua DPRD Buru asal partai Patriot Muhammad Waekabu SH, kepada sejumlah wartawan di gedung wakil rakyat Buru Waekabu kemarin memaparkan bahwa, Patriot sudah ditawari 1 Miliar dari calon kandidat Hj Siti Aisyah Fitriah alias Ana Fina Buru, "Ibu haji sudah menawarkan Rp.1 milyar kepada Partai Patriot". Terang Waekabu.
Persaingan memperebutkan partai politik sebagai kendaraan di pilkada Kabupaten Buru yang akan dilaksanakan tanggal 18 Oktober nanti kini sudah santer beredar di masyarakat, bahkan beberapa kandidat khabarnyapun sudah melobi dan bersedia merogoh kocek ratusan juta untuk mendapatkan partai yang diincarnya itu.
sebelumnya juga Hj. Siti Aisyah Fitriah dalam jumpa pers dengan wartawan di Hotel Awista saat beberapa waktu lalu juga mengaku mampu membeli partai-partai kecil seharga Rp.300 juta, namun Hj. Siti Aisyah Fitriah yang lebih akrab di sapa Bunda itu lebih tertarik menggunakan kendaraan Partai Golkar untuk dapat bertarung di pilkada Buru. Bunda juga dipastikan akan didukung Partai Hanura yang punya satu kursi di DPRD Buru sedangkan Partai Golkar sendiri punya tujuh kursi.
Namun ketika Waekabu saat di singgung wartawan terkait perihal tawaran dari Anafina Buru mengaku kalau partainya belum mengiyakannya.
Kata Waekabu, Patriot yang punya dua kursi di DPRD Buru itu lebih memilih menempatkan kadernya untuk bertarung di pilkada Buru. Minimal kader partai tersebut harus maju sebagai calon wakil bupati.
menurut dia, partainya lewat DPP Patriot di Jakarta telah merestui dirinya untuk maju sebagai calon wakil bupati, olehnya Waekabu lebih enjoi bila kelak dapat berpasangan dengan calon bupati dari Partai Golkar, baik itu Anafina, Ramli Umasugi maupun Bakri Lumbessy yang sudah melamar di partai beringin itu. “Saya sendiri sudah melamar sebagai calon wakil bupati dan minta disurvei di partai golkar,” imbuhnya.
Waekabu menambahkan, biila dari Partai Golkar tidak berminat dengannya, maka dalam waktu dekat ini Partai Patriot Buru akan membuka pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati.” Kita hanya butuh tambahan satu kursi agar bisa bertarung di Pilkada Buru,” demikian ungkap Waekabu.
Dua Anggota Polisi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat di Polres Buru
Namlea,- Dua Anggota Polisi masing-masing Briptu Yason Souhuat yang bertugas di Polsek Waplau dan Bripda Gaus Siauta yang bertugas di Polsek Air Buaya Kabupaten Buru dengan resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemberhentian tidak dengan hormat ini berlangsung pada upacara dihalaman Mapolres Pulau Buru yang di pimpin langsung oleh Kapolres Buru AKBP Mohamad Syaripudin dan dihadiri oleh jajaran anggota polres buru dan brimob setempat.
Kapolres Buru AKBP Mohamad Syaripudin Dalam amantnya pada upacara PTDH dihalaman upacara Mapolres Buru Kamis (31/3) pagi mengatakan, selaku pimpinan di polres buru, sebenarnya pekerjaan yang paling tidak dikehendakinya salah satunya adalah sekarang ini, yaitu memberhentikan anggota dari dinas polri secara tidak dengan hormat, “namun tidak bisa saya hindarkan dan harus saya laksanakan, karena merupakan satu ketentuan yang harus di taati bersama oleh seluruh anggota Polri”.
Dikatakannya, sesuai ketentuan dalam surat keputusan Kapolri No.Pol: SKEP/993/XII/2004 tanggal 29 Desember 2004 tentang pedoman administrasi pengakhiran Dinas Anggota Polri, telah diatur bahwa pengakhiran dinas dari kepolisian negara republik indonesia merupakan kegiatan akhir dari suatu proses pembinaan administrasi seorang anggota Polri sekaligus untuk memberikan kepastian hukum bahwa yang bersangkujtan tidak lagi sebagai anggota Polri.
Selain itu kata Syaripudin juga, PTDH anggota polri adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota polri karena sebab-sebab tertentu, antara lain karena melakukan tindak pidana atau melakukan pelanggaran atau meninggalkan tugas atau hal lain.
Dalam rangka pendelegasian wewenang pembinaan personil kata orang nomor satu di Polres Buru itu, maka kapolda maluku memberikan kewenangan penuh untuk melantik dan memberhentikan anggota polri yang ada di jajaran polda maluku dengan berbagai pertimbangan dan ketentuan yang berlaku, oleh sebab itu kata Syaripudin setelah melalui pemikiran yang matang dan prosedur yang berlaku maka Saudara Briptu Yosan Souhuat dan Bripda Gaus Siatua, dianggap tidak layak lagi untuk meniti dan meneruskan karirnya sebagai anggota kepolisian negara RI, “dengan sangat terpaksa saudara saya kembalikan ke masyarakat umum, saya berdo’a mudah-mudahan kejadian yang telah saudara alami ini bukanlah akhir dari segalanya, jadikanlah hal tersebut menjadi suatu pengalaman walaupun pahit namun dapat dijadikan bekal dalam melanjutkan cita-cita saudara”.
Syaripudin berharap, hal positif selama kedua orang anggota yang dipecat mengabdi sebagai anggota polri dapat digunakan sebagai petunjuk dan acuan untuk menyongsong hidup kedepan yang lebih baik, “anggap ini sebagai cobaan atau musibah dari Tuhan yang maha kuasa, dan percayalah bahwa Tuhan tidak akan memberikan cobaan kepada ummatnya melebihi dari kemampuannya, selain itu saya minta dengan sangat agar saudara tetap memegang teguh rahasia negara dan rahasia polri yang saudara ketahui”.
Harapan selanjutnya kata Syaripudin, bagi kedua anggota yang di PTDH kiranya dapat mengabdikan dirinya di tempat lain yang mungkin akan lebih baik dibanding yang ada saat ini, “saya selaku kapolres pulau buru mengucapkan terimakasih atas pengabdian yang pernah saudara laksanakan selama menjadi anggota Polri dan sampaikan pula salam saya kepada keluarga saudara”.
Diakhir sambutannya Syaripudin mengatakan, semoga hal ini adalah upacara yang pertama dan yang terakhir dirinya memberhentikan anggota Polri tidak dengan hormat, kecuali masih ada yang melakukan pelanggaran maka upacara ini akan tetap di lakukan dalam rangka kepastian hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana.
Sementara itu kepala sub bagian (Kasubag) Humas Polres Buru, Iptu. S. Sukidjang, SH ditemui di ruang kerjanya mengatakan, Bripda Gaus Siauta yang bertugas di Polsek Air Buaya kecamatan Air Buaya melanggar pasal 5 huruf A Peraturan Nopol 7 tahun 2006 tentang kode etik provesi polri yang mana melakukan pelanggaran pernikahan lebih dari satu kali, Sedangkan Briptu Yason Souhuat yang bertugas di Polsek Waplau kecamatan waplau melanggar pasal 14 ayat 1 huruf B peraturan pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003, yang mana melakukan perbuatan dan perilaku yang merugikan dinas kepolisian RI salah satunya melakukan perbuatan asusila berulang kali.
12 Kubik Kayu Sitaan dari Tahun 2010 Hingga Sekarang Masih Mengendap di Polsek Waeapo
Kapolres; Belum Ada Laporan Masuk Ke Kita.
Namlea,-

Sebanyak kurang lebih 12 kubik kayu yang di sita oleh Jajaran Aparat Kepolisian sektor (Polsek) Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru pada tanggal 21 Agustus tahun 2010 di Desa Waelo sampai saat ini masih mengendap di Polsek, terbukti ke-12 kubik kayu hasil sitaan tersebut terlihat sudah tidak terawat dan dimakan rayap dihalaman polsek waeapo.
Penyitaan ke-12 kubik kayu dari warga masyarakat kacamatan waeapo pada tanggal 21 Agustus tahun 2010 itu, dahulunya masih di jabat oleh Kapolsek Waeapo yang lama yaitu IPTU La Udin Tahir, SiP.
12 kubik kayu ilegal dari berbagai jenis yang disita oleh jajaran polsek waeapo diantaranya Kayu Swalaf jenis Meranti dan kayu Samama tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang resmi dari pihak kehutanan,
Herannya, ketika 12 kubik kayu ditahan oleh aparat polsek setempat, tidak dibarengi dengan tersangka, padahal dari hasil pemeriksaan polisi, sudah terbukti dan sudah ada penetapan dua orang tersangka oleh polsek setempat, namun tersangkanya tidak ditahan dan dibiarkan menghirup udara segar di luar sampai sekarang, yang fatalnya ketika polsek setempat memproses kasus tersebut, polsek tidak melakukan pelaporan ke polres yang dahulunya masih di jabat oleh Kapolres AKBP Djoko Susilo, SIK, SH, sehingga ketika wartawan menanyakan hal itu ke polres, jawaban dari polrespun tidak tahu.
Ke-dua orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh polsek diantaranya Sriyanto (40) sebagai pemilik kayu dan Tino Kirno (45) sebagai Penadah, kedua orang tersangka ini diamankan barang buktinya berupa 12 kubik kayu Swalaf jenis Meranti dan kayu Samama beserta satu unit mesin Somel, satu unit mesin somel yang diduga ilegal tanpa ijin itu masih tetap beroperasi di Waelo hingga sekarang dan dari informasi yang dihimpun wartawan kedua tersangka tersebut masih menjalankan aktifitannya seperti biasa.
modusnya, pemilik kayu yang bernama Sriyanto bekerja sama dengan Tino Kirno untuk kemudian Sriyanto memasok hasil kayunya untuk di tampung di Rumah Tino Kirno dan selanjutnya di olah menggunakan mesin Somel milik Tino Kirno kemudian barulah di jual ke Mulyono pemilik Somel di Bandar Angin Namlea.
Kapolser Buru AKBP M. Syafiudin ditemui di halaman kantor DPRD Buru usai menghadiri sidang paripurna senin (28/3) kepada sejumlah wartawan dengan singkat mengatakan, dirinya belum mendapat laporan dari polsek setempat menyangkut persoalan tersebut, namun yang pastinya dirinya akan menanyakan hal itu, "belum..belum ada pelaporan ke polres".