Minggu, 15 Mei 2011




LABAKI Desak Polisi dan BPKP Percepat Proses Dugaan Korupsi BLK Buru.
Wakapolres; Prosesnya Lama Karena Tidak Ada Kerja Sama Dari Instansi Terkait

Namlea,- Dugaan Kasus Korupsi Proyek pembangunan tiga buah gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Buru yang berlokasi di antara Desa Lala dan Desa Karang Jaya Kecamatan Namlea Kabupaten Buru yang bersumber dari Dana Stimulus senilai 3,7 Miliar dengan nomor kontrak : SPP.560/01/BLK.Stimulus/XI/2009 hingga saat ini belum final di meja kepolisian, padahal setelah dilakukan penyelidikan awal, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga saksi ahli guna mempertajam pengungkapan dugaan kasus korupsi BLK dimaksud.
Mengamati Dugaan kasus Korupsi BLK yang saat ini masih terproses di meja kepolisian, Ketua Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi (LABAKI) Kabupaten Buru Abd. Radjak Trenggano kepada Maluku Expose Sabtu (14/5) di Namlea meminta dan mendesak pihak kepolisian Buru untuk mempercepat proses dugaan Korupsi BLK Buru.
Dirinya mengakui meskipun lamban terproses di meja kepolisian dari awal tahun 2010 hingga sekarang, namun harus dibarengi dengan publikasi sehingga tidak menimbulkan unsur kecurigaan dari masyarakat terhadap kinerja aparat kepolisian dan BPKP, “justru itu, meskipun penanganannya lambat, polisi harus mempublikasikan kepada masyarakat akan perkembangan kasus itu, kalau didiamkan kasus ini dan tidak pernah mempublikasikan ke media otomatis mendapat sorotan dari masyarakat, untuk itu kami minta kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mempercepat hasil audit kerugian negara sehingga pihak kepolisian dengan secepatnya meningkatkan kasus BLK itu menjadi penyidikan”.
Menanggapi kasus tersebut, Wakapores Buru, Kompol Aman Guntoro lewat pesan singkatnya kepada Maluku Expose Sabtu (14/5) mengakui lambatnya penanganan kasus tersebut dikarenakan tidak ada kerjasama yang baik dari instansi terkait, “lama bukan karena Polres yang bikin jadi lama dan bukan tidak kerja, namun karena itu tadi, tidak ada kerjasama yang baik dari instansi terkait”.
Guntoro mengungkapkan, untuk saat ini kasus BLK Buru masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh pihak BPKP, sehingga kalaupun hasil dari BPKP sudah ada maka Polisi akan tingkatkan prosesnya menjadi penyidikan, “tinggal tunggu hasil dari BPKP...kalau sudah dikirim dari BPKP maka akan ditingkatkan menjadi penyidikan”.
Sebelumnya pada Bulan Juli tahun 2010 lalu, lewat kepemimpinan mantan Kapolres Buru AKBP Djoko Susilo sudah melakukan pemeriksaan baik terhadap sup kontrak maupun terhadap saksi-saksi lain, bahkan hingga barang bukti dilapangan untuk kemudian dicocokkan dengan alat bukti pencairan dana 65% yang terjadi Desember tahun 2009 lalu, sehingga kata Susilo saat itu, walaupun kini ada oknum kontraktor yang terus melanjutkan pekerjaan di lapangan, akui dia, hal itu tidak sampai mempengaruhi penyidikan aparat kepolisian. "Kita sudah ada hasil awalnya, sampai dimana pekerjaannya dan dia pencairan kapan, kan sudah ada bukti-buktinya. Soal dia mau melanjutkan pembangunan lagi, itu haknya dia. Tapi sampai kapan dana itu dicairkan, buktinya ada pada kita, fakta-fakta di lapangan kan tidak bisa dicuri kan".
Untuk di ketahui, proyek BLK miliaran rupiah tanpa tender tersebut, ditangani oleh tiga kontraktor berdasarkan hasil sup dari pihak perusahan CV. Sarina Jaya Abadi, tiga kontraktor yang dipercayakan untuk pembangunan proyek tersebut diantaranya, Masud Mamulati, Ali Soleman dan Apeng alias ongko peng.
Diawal pekerjaan proyeknya berjalan mulus, namun entah kenapa belum sampai pada pertengahan pekerjaan ketika bendahara BLK pada dinas Nakertrans Buru yang bernama Toto mencairkan 30 persen kepada kontraktor, pihak kontraktor menolak dana pencairan 30 persen tersebut tanpa alasan yang pasti, bahkan kontraktor ngotot harus dilakukan pencairan 65 persen, atas dasar paksaan pihak kontraktor itulah akhirnya Bendahara BLK meminta laporan kemajuan fisik proyek dari pihak konsultan pengawas yang bernama Edi Suratno sebagai acuan dan bukti untuk dicairkan dana senilai 65 persen, “beta suda cair dong dengan 30 persen tapi dong tolak dan dong seng merasa puas dengan 30 persen, dong mau harus cair 65 persen, lalu beta bilang kalau 65 persen harus punya laporan kemajuan fisik, setelah itu beta berkoordinasi denga pihak KPN supaya bisa tidaknya dicairkan 65 persen dan akhirnya terkabul”. Demikian keterangan yang berhasil di himpun Maluku Expose dari Bendahara BLK pada tahun 2010 lalu.
Pekerjaan sebagaimana penjelasan dalam kontrak pada pasal 5 bahwa, batas waktu pelaksanaan ditetapkan selama 39 hari kalender terhitung sejak ditandatangani surat perjanjian tersebut pada tanggal 21 Nofember 2009, namu ketentuan kontrak tersebut diindahkan, Kemudian sebagaimana bunyi pasal 8 dalam sub kontrak tersebut juga bahwa menyangkut tata cara pembayaran yang seharusnya di bayar 30 % tahap awal namun yang terjadi telah dibayar lunas 65 % lantaran paksaan kontraktor sebagaimana ungkapan bendahara pembangunan BLK berdasarkan Laporan Kemajuan fisik pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas BLK Edi Suratno saat itu, padahal saat itu pekerjaan belum mencukupi 30 %, sehingga diduga kuat ada rekayasa laporan kemajuan fisik sebagai bukti untuk pencairan 65 %.
Pencairan sudah dilakukan 65% atau Rp. 2,3 milyar oleh bendahara BLK pada dinas Nakertrans yang di transfer langsung ke rekening milik Direktur CV. Sarina Jaya Abadi, Nasir Mamulati yang mana nilai yang tertera dalam surat kontrak tersebut.
Laporan pekerjaan dilapangan sebagaimana disampaikan Konsultan Pengawas BLK Edi Suratno pada akhir bulan April 2010 untuk masing-masing pekerjaan diantaranya, Bangunan yang dikerjakan oleh Masud Mamulati baru mencapai 49 %, kemudian Bangunan yang dikerjakan oleh Ali Soleman baru mencapai 30 % dan Bangunan yang dikerjakan oleh Apeng baru mencapai 53 %, dari ketiga bangunan yang ditangani oleh tiga kontraktor tersebut belum satupun pembangunannya mencapai 65 % sebagaimana bunyi kontak.
Dugaan rekayasa laporan kemajuan fisik yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas BLK Edi Suratno untuk pencairan Dana 65% atau Rp. 2,3 milyar saat itu atas permintaan Direktur CV Sarina Jaya, Nasir Mamulaty bersama dua rekannya Ali Soleman dan Ongko Peng, anehnya dari laporan rekayasa kemajuan fisik itu mendapat pengesahan atau ditandatangani oleh PLT Kepala Dinas Nakertras Buru Harun Awad yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagaimana tertuang dalam bukti pencairan Dana yang sudah dikantongi pihak kepolisian setempat. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar