Minggu, 24 April 2011

Sengketa Pilkada Bursel Masuk Rana MK
Solissa; Pilkada Bursel Belum Selesai
Ambon,-
Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) belum final karena pasangan calon bupati dan wakil bupati, Anthonius Lesnussa-Hadji Ali (AHLI) masih mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Proses Pilkada Bursel belum final karena ada gugatan yang diajukan pasangan AHLI yang disebabkan adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi tahapan pra pencoblosan maupun saat pencoblosan pada 11 April lalu," tandas Koordinator Tim Pemenangan Pasangan AHLI, Basir Solissa kepada wartawan di Ambon, Kamis (21/4).
Dikatakan, pasangan AHLI bukan tidak mau menerima kekalahan, namun karena merasa ada berbagai pelanggaran yang terjadi saat pilkada, sehingga perlu mencari keadilan demi harga diri dan tegaknya hak-hak demokrasi masyarakat Bursel.
"Langkah gugatan ke MK bukan karena tidak mau menerima kekalahan, namun karena kami memang sadar tidak pernah kalah. Yang terjadi adalah kami dicurangi dengan berbagai cara yang sangat tidak elegan," katanya.
Solissa menegaskan, masyarakat Bursel sangat mengharapkan agar pemimpin daerahnya nanti adalah pemimpin yang bersumber dari hati nurani masyarakat Bursel.
"Warga tidak menginginkan pemimpin yang bersumber dari pengaruh kekuasaan, intimidasi, politik uang dan yang lainnya karena apabila Kabupaten Bursel dipimpin oleh pemimpin seperti ini, maka celakalah masa depan daerah," tandasnya.
Menurut Solisa yang juga anggota DPRD Kabupaten Bursel ini, gugatan pasangan AHLI telah diserahkan ke MK di Jakarta, Rabu (20/4) pukul 13.45 WIB yang diserahkan secara langsung oleh sejumlah pengacara yang dikoordinir oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP Partai Demokrat, Denny Kailimang dan Umar Karim serta didampingi juga oleh tim kuasa hukum pasangan AHLI yang dipimpin Herman Hattu yang diterima oleh Staf Bagian Pendaftaran MK atas nama Agusniawan Etra.
"Jadi proses Pilkada Kabupaten Bursel belum final karena masih harus menunggu keputusan dari MK selaku lembaga tertinggi negara dalam penyelesaian sengketa pilkada," ungkap Solissa.
Ia juga mengharapkan warga Bursel agar tidak terpancing dengan isu-isu atau propaganda yang menyesatkan dan dapat menimbulkan perpecahan diantara sesama warga, tetapi harus menahan diri sambil menunggu keputusan MK.
Sementara itu, di tempat yang sama, Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan AHLI, Bahtiar La Galeb juga mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang terjadi saat pilkada Kabupaten Bursel, di antaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 dan 2 di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau.
"Sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 1 terdapat 447 pemilih, sedangkan di TPS 2 (368 pemilih), sehingga total pemilihbdi kedua TPS tersebut 815 pemilih. Yang anehnya saat hasilnya disampaikan ternyata 100 persen pemilih di kedua TPS tersebut memilih pasangan Tagop Sudarsono-Ayub Saleky (TOP-BU). Keanehannya adalah sesuai laporan saksi pasangan AHLi ternyata angka partisipasi pemilih di kedua TPS itu di bawah 60 persen. Di TPS 1 tercatat 166 pemilih tidak datang mencoblos begitu juga di TPS 2 tercatat 100 pemilih tidak mencoblos, namun saat dihitung suaranya ternyata jumlah kertas suaranya sesuai DPT dan seluruh seragam memilih pasangan TOP-BU," ungkapnya.
Dijelaskan, saksi pasangan AHLI di kedua TPS tersebut juga melihat sejumlah surat suara yang ada tanda coblos di foto pasangan AHLI ternyata tidak dibacakan saat perhitungan suara, bahkan kalaupun dibacakan dihitung pada suara pasangan TOP-BU.
"Saksi pasangan AHLi memang sudah mengajukan keberatan saat itu, namun justru saksi diusir oleh PPS keluar dari lokasi TPS dan hanya diperbolehkan berdiri sekitar 15 meter dari TPS. Cara baca surat suara saat perhitungan suara itu pun seperti kasir yang menghitung uang di bank. Jadi terkesan terburu-buru dan tidak detail menelitinya," jelas Bahtiar.
Menurutnya, kedua TPS ini juga bermasalah saat pecoblosan Pilkada Bursel putaran pertama lalu, sehingga MK memutuskan untuk menggelar pencoblosan ulang saat ini.
"Kita sudah siapkan semua bukti-bukti termasuk rekaman video proses pencoblosan maupun perhitungan suara di sejumlah TPS termasuk TPS 1 dan 2 di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau. Bukti lainnya yang memperkuat, yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Ambalau, Saleh Mahulauw. Saleh ini tercatat dalam DPT di Desa Kampung Baru, namun saat pencoblosan dia menggunakan formulir AB dan mencoblos di Desa Siwar. Itu berarti tanpa Saleh Mahulauw coblos saja, jumlah pemilih di Desa Kampung Baru telah berkurang dari 815 menjadi 814 pemilih. Belum lagi dihitung pemilih-pemilih yang tidak datang coblos, tetapi anehnya jumlah surat suara tetap utuh sebanyak 815," ungkap Bahtiar yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Kabupaten Bursel ini. (###)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar