Jumat, 08 April 2011

12 Kubik Kayu Sitaan dari Tahun 2010 Hingga Sekarang Masih Mengendap di Polsek Waeapo
Kapolres; Belum Ada Laporan Masuk Ke Kita.
Namlea,-

Sebanyak kurang lebih 12 kubik kayu yang di sita oleh Jajaran Aparat Kepolisian sektor (Polsek) Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru pada tanggal 21 Agustus tahun 2010 di Desa Waelo sampai saat ini masih mengendap di Polsek, terbukti ke-12 kubik kayu hasil sitaan tersebut terlihat sudah tidak terawat dan dimakan rayap dihalaman polsek waeapo.
Penyitaan ke-12 kubik kayu dari warga masyarakat kacamatan waeapo pada tanggal 21 Agustus tahun 2010 itu, dahulunya masih di jabat oleh Kapolsek Waeapo yang lama yaitu IPTU La Udin Tahir, SiP.
12 kubik kayu ilegal dari berbagai jenis yang disita oleh jajaran polsek waeapo diantaranya Kayu Swalaf jenis Meranti dan kayu Samama tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang resmi dari pihak kehutanan,
Herannya, ketika 12 kubik kayu ditahan oleh aparat polsek setempat, tidak dibarengi dengan tersangka, padahal dari hasil pemeriksaan polisi, sudah terbukti dan sudah ada penetapan dua orang tersangka oleh polsek setempat, namun tersangkanya tidak ditahan dan dibiarkan menghirup udara segar di luar sampai sekarang, yang fatalnya ketika polsek setempat memproses kasus tersebut, polsek tidak melakukan pelaporan ke polres yang dahulunya masih di jabat oleh Kapolres AKBP Djoko Susilo, SIK, SH, sehingga ketika wartawan menanyakan hal itu ke polres, jawaban dari polrespun tidak tahu.
Ke-dua orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh polsek diantaranya Sriyanto (40) sebagai pemilik kayu dan Tino Kirno (45) sebagai Penadah, kedua orang tersangka ini diamankan barang buktinya berupa 12 kubik kayu Swalaf jenis Meranti dan kayu Samama beserta satu unit mesin Somel, satu unit mesin somel yang diduga ilegal tanpa ijin itu masih tetap beroperasi di Waelo hingga sekarang dan dari informasi yang dihimpun wartawan kedua tersangka tersebut masih menjalankan aktifitannya seperti biasa.
modusnya, pemilik kayu yang bernama Sriyanto bekerja sama dengan Tino Kirno untuk kemudian Sriyanto memasok hasil kayunya untuk di tampung di Rumah Tino Kirno dan selanjutnya di olah menggunakan mesin Somel milik Tino Kirno kemudian barulah di jual ke Mulyono pemilik Somel di Bandar Angin Namlea.
Kapolser Buru AKBP M. Syafiudin ditemui di halaman kantor DPRD Buru usai menghadiri sidang paripurna senin (28/3) kepada sejumlah wartawan dengan singkat mengatakan, dirinya belum mendapat laporan dari polsek setempat menyangkut persoalan tersebut, namun yang pastinya dirinya akan menanyakan hal itu, "belum..belum ada pelaporan ke polres".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar