Rabu, 16 Maret 2011

Jaksa Telah Kantongi Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah KAT Buru
r.Ginting; Panggilan Ketiga Kalau Tidak Juga Hadir Maka Kita Langsung Tahan
Namlea,- korupsi pembangunan perumahan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Pagarlahin Desa Waepsalit dan Dusun Wambasalahin Desa Lele kecamatan Waeapo Kabupaten Buru yang terungkap bulan lalu kini sudah nampak titik terangnya, dimana dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Namlea telah mengantongi dua tersangka, “dalam kasus ini sudah ada dua tersangka”. Demikian penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Namlea Sedia Ginting kepada Wartawan di ruang kerjanya Rabu (16/3).
Ginting mengatakan, untuk nama-nama tersangka dalam kasus itu dirinya belum bisa membeberkan, olehnya dirinya meminta untuk wartawan dapat bersabar, “nanti aja kalian (wartawan red,-) juga akan tau”.
Dikatakannya, mereka yang terlibat dalam kasus tersebut ada yang dua kali mangkir penuhi undangan kejaksaan, olehnya apabila dalam pemanggilan ketiga kalinya mereka tidak indahkan maka kata Ginting, akan dilakukan pemanggilan paksa dan langsung ditahan, “diperkirakan minggu depan kami akan lakukan pemanggilan yang ketiga kalinya, kalaupun itu tidak hadir juga maka kami langsung tahan”.
Saat disinggung kerugian negara dalam kasus itu, Ginting mengatakan kerugian negara berdasarkan fersi Kejaksaat sudah ada namun tidak dapat dipakai dalam persidangan nanti, olehnya dirinya juga masih menunggu hasil kerugian negara yang akan di audit oleh BPK untuk kemudian disampaikan kepada kejaksaan, “hasil kerugian negara fersi kami sudah ada, untuk itu dalam kasus ini kerugian negaranya kami juga menunggu hasil audit dari BPK”.
Dalam kasus ini Ginting mengatakan, mereka akan dijerat dengan UU Nomor 2 Tindak Pidana Korupsi, bahkan Ginting berjanji Kasus ini juga akan di naikan dalam waktu dekat, kalau bukan pada akhir bulan ini diperkirakat awal bulan April, “Kalau tidak akhir bulan ini akan diperkirakan awal bulan maret sudah di naikan”.
Lewat pemberitaan sebelumnya diberitakan bahwa, 4 unit pembangunan Rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Pagarlahin Desa Waepsalit dan Dusun Wambasalahin Desa Lele kecamatan Waeapo Kabupaten Buru yang dianggarkan lewat APBD Buru tahun 2010 diduga Fiktif, sementara 16 Unit lainnya di bangun asal-asalan sehingga tak layak untuk di huni oleh masyarakat Adat setempat, “bagai mana masyarakat mau tinggal dengan nyaman kalau bangunannya dibuat asal-asalan oleh kontraktor, kondisi bangunan yang dibuat oleh kontraktor itu tidak layak di huni oleh manusia, baiknya dibuat untuk kandang ayam saja, masyarakat kita di atas itu manusia bukan binatang, mereka juga sama seperti kita dan layak mendapatkan tempat yang baik, nyaman dan sehat”. Demikian penjelasan Ketua Gerakan Nasional pemberantasan korupsi (GN-PK) Sub Koordinator Kabupaten Buru Abdullah Ely kepada Maluku Expose Sabtu (25/2) di Namlea.
Ely mengatakan, kondisi bangunan perumahan KAT yang didanai APBD Buru Tahun 2010 senilai 694 juta dikerjakan tidak sesuai RAB, lokasi pembangunan proyek perumahan KAT yang letaknya sangat jauh puluhan kilo dari kota kecamatan, memudahkan kontraktor meraup sejumlah keuntungan dari uang negara yang sudah dianggarkan sebelumnya, buktinya proyeknya belum sampai selesai dikerjakan, kontraktor sudah melakukan pencairan 100 persen, pencairan ini juga sudah barang tentu melibatkan sejumlah oknum-oknum yang bekerja sama, dikarenakan tergiur dengan jumlah persen yang mungkin sudah ada kesepakatan sebelumnya, olehnya aparat penegak hukum seperti kejaksaan dimintakan untuk lakukan pemeriksaan secara keseluruhan baik itu kepada kontraktor, KPA, Bendahara Proyek maupun yang lain yang terlibat langsung didalam proyek itu.
Diuraikannya, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil infestigasi GN-PK minggu kemarin bahwa, bangunan perumahan KAT rata-rata kontraktor bangun tidak memakai pondasi sehingga terlihat seperti rumah gantung di pinggiran pantai, kemudian tidak membuat rabat alias dasar atau flor lantai, pintu-pintu kamar, bahkan kontraktor memakai bahan-bahan banguna yang bukan ber klas maupun yang layak, seperti kayu bukan klas satu melainkan kayu klas tiga, selain itu sebagian besar dinding bangunan tidak di cat, “ada sebagian di cat namun dilakukan pengecatan memakai kapur api dan ada juga masyarakat setempat yang sudah menempati rumahnya dengan inisiatif sendiri memperbaiki dan mengecat pakai anggaran pribadi”.
Dikatakannya, dari hasil infestigasi itu juga ditemukan 4 unit bangunan rumah fiktif dan 1 unit tak berpenghuni dalam kondisi separoh jadi, sehingga dirinya memperkirakan ada unsur korupsi dibalik pembangunan perumahan KAT di Buru, “kami yakin ini sudah nyata-nyata masuk dalam unsur korupsi, kami tidak biarkan negeri ini diobok-obok oleh antek-antek yang akan memanfaatkan kondisi untuk meraup keuntungan pribadi”.
Perusahaan yang menangani proyek tersebut kata dia adalah CV. Puspita Mandiri milik Husen Gan yang mana dipinjam oleh Ditrektur Rana Tondano Said Bamatraf sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan bersama untuk kemudian menangani proyek pada dinas sosial kabupaten buru tahun anggaran 2010 untuk pekerjaan pembangunan perumahan KAT dengan volume 40 unit dengan nomor SPMK : 922/95/DINSOS/IV/2010 dan nomor kotrak : 404.1/96/DINSOS/IV/2010 senilai Rp. 694.000.000,-.
Diuraikan pula bahwa, dari temuan-temuan itu, GN-PK sudah membuatkan laporan beserta lampiran bukti-bukti lapangan dan sudah dilayangkan ke instansi penegak hukum untuk kemudian di proses secara hukum, “temuan itu kami sudah buat dalam bentuk laporan dan kami sudah layangkan ke penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Namlea, Inspektorat kabupaten, kemudian juga ke kantor Gubernur, sekwan kabupaten, Sekda dan dinas Sosial kabupaten”. Terangnya kepada maluku expose sambil memperlihatkan bukti tanda terima laporan dari masing-masing instansi.
Dirinya menambahkan, Gerakan Nasional pemberantasan korupsi (GN-PK) akan bergandengan tangan dengan Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indonesia (LABAKI) untuk kemudian akan mengawal kasus ini dan sejumlah kasus-kasus Korupsi lainnya di Buru sampai ke meja hijau, bahkan dirinya berpesan apabila dalam kasus ini ada yang mau mencoba menghalagi dan melakukan perlindungan baik terhadap kontraktor maupun KPA maka lembaga ini tidak segan-segan untuk mengambil langkah Hukum berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar