Jumat, 11 Maret 2011

FOMABB

“FOMABB Hadir Untuk Kepentingan Masyarakat Buru”
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan dan peraturan pemerintah Republik Indonesia no 18 tahun 1986 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 5 tahun 1986 tentang ruang lingkup, Tatacara pemberitahuan kepada pemerintah serta papan nama dan lambang oraganisasi kemasyarakatan.
Maka berbagai komponen lapisan masyarakat di berbagai daerah di negara ini merasa terpanggil untuk membentuk sebuah Forum ataupun sebuah Lembaga yang dirasakan bisa berbicara banyak serta menjadi inspirasi dan motivasi bagi orang banyak
Kehadiran mereka tentu akan memberikan warna tersendiri didalam tatanan kehidupan dan pola pikir masyarakat. Tentu mereka hadir dengan nama dan ciri yang berbeda-beda, hal itu dikondisikan sesuai dengan kebutuhan ditiap-tiap daerah
Seperti halnya yang terjadi di daerah Pulau Buru, tercatat beberapa tokoh-tokoh adat, agama dan beberapa tokoh masyarakat dan pemuda merasa terpanggil untuk mendirikan sebuah forum resmi, yang nantinya dapat dipakai sebagai sebuah wadah organisasi sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi masyarakat di Kabupaten Buru secara khusus dan masyarakat Maluku secara umum
Lewat kesepakatan dengan tujuan yang sma untuk membangun Kabupaten Buru dari ketertinggalan serta mengajarkan dedikasi berdemokrasi yang baik maka tepat pada tanggal 05 April 2002 didirikanlah sebuah organisasi yang dinamakan FOMABB (Forum Masyarakat Adat Buru Bersatu) dengan Ketua Umumnya, Hassan Jamrud Warhangan dan Sekretaris, Yani Bin Sabani . FOMABB sendiri didirikan di Jakarta, setelah itu mereka memperluas organisasinya dengan dilanjutkan di Maluku khususnya di Pulau Buru

“Sayang Adat Sayang Agama”
Forum Masyarakat Adat Buru Bersatu (FOMABB) adalah sebuah Forum Independent yang merupakan salah satu Forum aspirasi masyarakat yang bergerak di bidang Sosial, Agama, Seni dan Budaya (Adat), FOMABB yang berkedudukan di tingkat pusat dengan sebutan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) kemudian di daerah-daerah dengan sebutan DPW, DPD dan DPC ini telah mendapat legitimasi hukum yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan bukti SK No: 65/D.I/IV/2002.
Selain menyuarakan Aspirasi masyarakat, FOMABB juga mempunyai hubungan kemiteraan dengan pemerintah baik itu dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah kota/kabupaten, kecamatan hingga pemerintah desa sebagai simbol untuk mempersatukan presepsi untuk membangun daerah kedepan.
FOMABB yang didirikan pada tahun 2002 ini berharap agar masyarakat Buru tidak perlu takut dalam menyampaikan semua kepentingan serta menyalurkan aspirasinya. Karena pada prinsipnya FOMABB hadir semata-mata hanya demi kepentingan masyarakat kecil yang selama ini merasa kesulitan dalam menyampaikan aspirasi mereka.
Disisi lain FOMABB hadir juga bukan sebagai sebuah wadah yang harus ditakuti-takuti pemerintah baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Akan tetapi dengan tujuan awal yang mulia FOMABB hadir sebagai sebuah wadah yang meberikan wacana terbaru sebagai lembaga pengontrol semua kebijakan yang bertalian dengan kepentingan masyarakat apalagi didalamnya terdapat masyarakat kecil.
Salah satu point yang perlu digaris bawahi FOMABB tidak akan bertoleransi dengan kebijakan yang salah apalagi yang bersentuhan langsung dengan persoalan hukum. Untuk hal itu tidak ada kata main-main akan tetapi dengan segala upaya dan kemampuan FOMABB akan berjuang kepentingan demi terwujudnya rasa keadilan
Selain itu, masalah yang terpenting bagi FOMABB adalah bekerja sesuai dengan AD/ART, karena sejak awal dibentuk perjuangan bersama para pendiri selalu dialaskan dengan harkat dan dasar sebuah legitimasi.
Simbol presepsi untuk mempersatukan kepentingan masyarakat Buru membuat FOMABB yakin kehadiran mereka akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, sekaligus mendapat dukungan dari seluruh komponen masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar