Senin, 18 April 2011

Kajati Akan Perintahkan Tim Segera Turun ke SBB dan Buru
Ambon,- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Efendi Harahap akan memerintahkan tim jaksa untuk segera turun ke lokasi proyek bibit kakao milik Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku tahun 2009 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Buru.

"Setelah ini saya akan perintahkan tim agar segera turun ke Buru dan SBB untuk melakukan penyelidikan kasus kakao," tandasnya Kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (18/4).

Harahap mengatakan, tidak ada kasus dugaan korupsi yang didiamkan, apalagi kasus bibit kakao ini.

Di mengungkapkan juga bahwa, kasus-kasus dugaan korupsi lama yang mandek dalam penanganannya, juga dibuka kembali.

"Kalau saya tidak main-main. Setelah tim segera turun untuk usut kakao. Bukan saja itu borok-borok lama saya buka lagi. Tidak ada yang diam," tegasnya.

Sebelumnya Harahap akui, proyek bibit kakao milik Distan Provinsi Maluku tahun 2009 yang bermasalah ini sementara dalam proses penyelidikan.

Proyek bibit kakao senilai Rp 22 milyar lebih yang didanai APBN Tahun 2009 ini, diperuntukkan bagi Kabupaten SBB dan Kabupaten Buru. Hingga kini, para petani di ke¬dua kabupaten ini belum menerima bibit kakao sesuai kontrak.

Kepala Distan Maluku, Rudy Latuheru awalnya mengaku kalau dana senilai Rp 22 milyar lebih itu masih diblokir di bank dan belum dibayar kepada Direktur CV. Indotek Multi, Marfudi, karena ia belum menyalurkan anakan kakao ke Kabupaten SBB dan Kabupaten Buru sebanyak 1,6 juta anakan sesuai kontrak. Hingga kini, ada sekitar 500 ribu lebih anakan yang belum disalurkan.

"Masih di bank. Rekanan itu dia sudah tidak mampu lagi, karena kemarin-kemarin itu dia sudah wanprestasi. Dia kan punya kewajiban harus jalan dulu, baru kita bayar," tandas Latuheru Senin (7/6) tahun lalu.

Sesuai kontrak, kata Latuheru, CV. Indotek Multi harus menyelesaikan proyek tersebut hingga selesai, setelah itu baru dilakukan pembayaran oleh Distan Maluku.

"Jadi sistemnya, dia kerja dulu baru kita bayar. Dia mau minta uang bagaimana. Jadi tidak ada sistem pembayaran secara bertahapan, tidak. Jadi sampai sekarang dananya masih ada, tidak ada kerugian negara," ujarnya.

Namun setelah itu, pengakuan Latuheru lain lagi. Menurutnya, Distan Maluku telah membayar dana proyek sebesar 50 persen kepada CV. Indotek Multi sesuai pekerjaannya.

"Kita sudah bayar sesuai dengan prestasi kerjanya kurang lebih 50 persen, itu yang kita bayarkan, sementara yang belum dia laksanakan pekerjaan lanjutan itu yang kita blokir dananya. Jadi jumlah yang kita bayarkan sesuai dengan prestasi kerjanya, tetapi untuk jumlahnya saya lupa angkanya," ujar Latuheru saat itu (###)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar