Jumat, 08 April 2011

Dua Anggota Polisi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat di Polres Buru
Namlea,- Dua Anggota Polisi masing-masing Briptu Yason Souhuat yang bertugas di Polsek Waplau dan Bripda Gaus Siauta yang bertugas di Polsek Air Buaya Kabupaten Buru dengan resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemberhentian tidak dengan hormat ini berlangsung pada upacara dihalaman Mapolres Pulau Buru yang di pimpin langsung oleh Kapolres Buru AKBP Mohamad Syaripudin dan dihadiri oleh jajaran anggota polres buru dan brimob setempat.
Kapolres Buru AKBP Mohamad Syaripudin Dalam amantnya pada upacara PTDH dihalaman upacara Mapolres Buru Kamis (31/3) pagi mengatakan, selaku pimpinan di polres buru, sebenarnya pekerjaan yang paling tidak dikehendakinya salah satunya adalah sekarang ini, yaitu memberhentikan anggota dari dinas polri secara tidak dengan hormat, “namun tidak bisa saya hindarkan dan harus saya laksanakan, karena merupakan satu ketentuan yang harus di taati bersama oleh seluruh anggota Polri”.
Dikatakannya, sesuai ketentuan dalam surat keputusan Kapolri No.Pol: SKEP/993/XII/2004 tanggal 29 Desember 2004 tentang pedoman administrasi pengakhiran Dinas Anggota Polri, telah diatur bahwa pengakhiran dinas dari kepolisian negara republik indonesia merupakan kegiatan akhir dari suatu proses pembinaan administrasi seorang anggota Polri sekaligus untuk memberikan kepastian hukum bahwa yang bersangkujtan tidak lagi sebagai anggota Polri.
Selain itu kata Syaripudin juga, PTDH anggota polri adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota polri karena sebab-sebab tertentu, antara lain karena melakukan tindak pidana atau melakukan pelanggaran atau meninggalkan tugas atau hal lain.
Dalam rangka pendelegasian wewenang pembinaan personil kata orang nomor satu di Polres Buru itu, maka kapolda maluku memberikan kewenangan penuh untuk melantik dan memberhentikan anggota polri yang ada di jajaran polda maluku dengan berbagai pertimbangan dan ketentuan yang berlaku, oleh sebab itu kata Syaripudin setelah melalui pemikiran yang matang dan prosedur yang berlaku maka Saudara Briptu Yosan Souhuat dan Bripda Gaus Siatua, dianggap tidak layak lagi untuk meniti dan meneruskan karirnya sebagai anggota kepolisian negara RI, “dengan sangat terpaksa saudara saya kembalikan ke masyarakat umum, saya berdo’a mudah-mudahan kejadian yang telah saudara alami ini bukanlah akhir dari segalanya, jadikanlah hal tersebut menjadi suatu pengalaman walaupun pahit namun dapat dijadikan bekal dalam melanjutkan cita-cita saudara”.
Syaripudin berharap, hal positif selama kedua orang anggota yang dipecat mengabdi sebagai anggota polri dapat digunakan sebagai petunjuk dan acuan untuk menyongsong hidup kedepan yang lebih baik, “anggap ini sebagai cobaan atau musibah dari Tuhan yang maha kuasa, dan percayalah bahwa Tuhan tidak akan memberikan cobaan kepada ummatnya melebihi dari kemampuannya, selain itu saya minta dengan sangat agar saudara tetap memegang teguh rahasia negara dan rahasia polri yang saudara ketahui”.
Harapan selanjutnya kata Syaripudin, bagi kedua anggota yang di PTDH kiranya dapat mengabdikan dirinya di tempat lain yang mungkin akan lebih baik dibanding yang ada saat ini, “saya selaku kapolres pulau buru mengucapkan terimakasih atas pengabdian yang pernah saudara laksanakan selama menjadi anggota Polri dan sampaikan pula salam saya kepada keluarga saudara”.
Diakhir sambutannya Syaripudin mengatakan, semoga hal ini adalah upacara yang pertama dan yang terakhir dirinya memberhentikan anggota Polri tidak dengan hormat, kecuali masih ada yang melakukan pelanggaran maka upacara ini akan tetap di lakukan dalam rangka kepastian hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana.
Sementara itu kepala sub bagian (Kasubag) Humas Polres Buru, Iptu. S. Sukidjang, SH ditemui di ruang kerjanya mengatakan, Bripda Gaus Siauta yang bertugas di Polsek Air Buaya kecamatan Air Buaya melanggar pasal 5 huruf A Peraturan Nopol 7 tahun 2006 tentang kode etik provesi polri yang mana melakukan pelanggaran pernikahan lebih dari satu kali, Sedangkan Briptu Yason Souhuat yang bertugas di Polsek Waplau kecamatan waplau melanggar pasal 14 ayat 1 huruf B peraturan pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003, yang mana melakukan perbuatan dan perilaku yang merugikan dinas kepolisian RI salah satunya melakukan perbuatan asusila berulang kali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar