Kamis, 19 Mei 2011

Hari Ini PKS Akan Buka Pendaftara Cabup dan Cawabup Buru.
Namlea,-
Usai DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) kabupaten Buru melakukan pembukaan pendaftaran bakal calon bupati dan calon wakil bupati kabupaten buru pada tanggal 7 mei 2011 minggu lalu, kini giliran DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Buru dipastikan Hari ini akan membuka pendaftaran Calon Bupati Buru dan Calon Wakil Bupati Buru, pembukaan pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati ini disampaikan oleh Ketua Tim Optimalisasi Pilkada Kabupaten Buru Alihusni Tomia yang juga sebagai wakil ketua DPRD Buru kepada Maluku Expose di Ruang kerjanya Rabu (18/5).
Tomia mengatakan, Tanggal 19 besok (hari ini red) PKS akan membuka pendaftaran kepada semua kandidat baik calon bupati maupun calon wakil bupati, setelah mendaftar kemudian akan digodok secara internal.
Dikatakannya, peluang rekomendasi dari PKS jatuh kepada calon kandidat harus melalui mekalisme sebagaimana opsi yang ditawarkan dari PKS, yaitu bagaimana bisa berpasangan dengan kaders PKS, kemudian berpeluang menang.
Kata Tomia, sebelumnya dirinya sudah dihubungi oleh sebagian besar bakal calo-calon kandidat baik calon bupati maupun calon wakil bupati, namun kepastian pendaftaran itu dibukan melalui mekanisme partai yakni berdasarkan rapat internal partai sehingga penentuan waktu pendaftaran sebagaiman keputusan bersama dalam rapat.
Sebelumnya kata Tomia dirinya sudah dihubungi dan sudah membangun komunikasi bersama calon-calon kandidat yang akan bertarung dalam perhelatan pilkada nanti, bahkan kata dia sebagian besar calon kandidat berkeinginan untuk mendaftarkan dirinya di PKS apabila PKS sudah membuka pendaftaran, “sebelumnya saya sudah dihubungi oleh bakal calon dan sudah membangun komunikasi, yaitu Bintalib Hasan (Mantan Kepala TVRI Ambon), Hasan Duila, Muhammad Waikabu (wakil Ketua DPRD Buru), Amus Besan, Ramli Umasugi (Wakil Bupati Buru), Siti Aisyah Fitria (Anafina), Bambang Riyadi (anggota DPRD Buru dari Partai Hanura) dan Sudarmo (kaders PKS), calon-calon ini mau daftar ke kami”.
Dikatakannya dalam pembukaan pendaftaran bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati kabupaten buru periode 2012-2017 ini dibuka dari tanggal 19 mei samapi tanggal 24 mei 2011 dan tidak dipungut biaya satu persen pun dari bakal calon kandidat. (***)

Bupati Buru H.M. Husnie Hentihu Serahkan DP4 Kepada Pihak Penyelenggara Pemilu yang diterima oleh Ketua KPUD Buru Iskandar Rada

Hasil Rekap DP4, Jumlah Pemilih di Buru 77,607
Namlea,-
Berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) melalui Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru tahun 2011, jumlah Pemilih di Kabupaten Buru dengan lima kecamatan mencapai 77,607.
Hasil rekap DP4 dari Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil itu tentunya suda melalui berbagai proses, yakni dari mulai pendataan penduduk secara resmi dari tingkat desa/kelurahan, dusun, hingga kecamatan yang ada di lima kecamatan di kabupaten buru.
Hasil rekap DP4 sudah diserahkan secara resmi dari pihak pemerintah daerah kabupaten buru yang dipimpin oleh Bupati Buru H.M.Husnie Hentihu kepada pihak penyelenggara pemilu (KPU) yang diterima oleh Ketua KPU Buru Iskandar Rada, kegiatan penyerahan DP4 tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Buru pada Rabu (18/5) yang dihadiri oleh Bupati Buru dan muspida setempat, pihak penyelenggara pemilu, Panwaslu Kabupaten, Pimpinan DPRD dan Anggota.
Rincian pemilih Berdasarkan Hasil Rekap DP4 tahun 2011 melalui Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru untuk lima kecamatan diantaranya;
Kecamatan Namlea : dengan jumlah 12 Desa/kelurahan, pemilih perempuan 13,313, laki-laki 12,955, jumlah pemilih dalam kecamatan Namlea sebesar 26,268.
kecamatan Air Buaya : dengan jumlah 32 Desa/kelurahan, pemilih perempuan 6,525, laki-laki 6,873, jumlah pemilih dalam kecamatan Air Buaya sebesar 13,398.
kecamatan Waeapo : dengan jumlah 31 Desa/kelurahan, pemilih perempuan 12,203, laki-laki 13,306, jumlah pemilih dalam kecamatan Waeapo sebesar 25,509.
Kecamatan Waplau : dengan jumlah 10 Desa/kelurahan, pemilih perempuan 3,444, laki-laki 3,434, jumlah pemilih dalam kecamatan Waplau sebesar 6,878.
kecamatan Batabual : dengan jumlah 5 Desa/kelurahan, pemilih perempuan 2,746, laki-laki 2,808, jumlah pemilih dalam kecamatan Batabual sebesar 5,554.
Rincian jumlah pemilih ini ditotalkan dari lima kecamatan yang ada di kabupaten buru sehingga berjumlah 77,607 pemilih.
Bupati Buru H.M. Husnie Hentihu mengatakan, dalam rangka kegiatan pemilukada di buru, pemda akan mendukung KPU sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, “Kita berharap semua berjalan dalam situasi damai, tertib, yuridis dan tertanggungjawab, Mana kala kalau ada-hal-hal yang perlu dibutuhkan dan disampaikan, Penyerahan ini bukan tugas dari akhir jajaran pemerintah daerah bekerja dalam perhelatan pemilukada di kabupaten ini melainkan tanggungjawab bersama untuk menyukseskan segala bentuk kepentingan bersama menyukseskan daerah ini kedepan”.
Kata Hentihu, pemda menaruh harapan yang sangat besar kepada pihak penyelenggara pemilu di daerah ini, sehingga kedepan perhelatan ini akan berlanjut dan menghantar pemilukada hingga berakhir dengan situasi yang aman dan damai.
Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Buru Iskandar Rada mengatakan, Sesuai dengan tahapan program Pemilukada kabupaten buru yang termuat dalam surat keputusan KPU kabupaten buru No 1 tahun 2011, maka kegiatan ini termasuk dalam tahapan yang dimaksud, yaitu penyerahan data rekapitulasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4).
Dikatakannya bahwa, setelah KPU menerima DP4 ini, tidak berarti akan langsung KPU menetapkan DP4 ini menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun data DP4 tersebut akan di proses lagi dengan cara menyusun, memutakhirkan dan mengesahkan dalam bentuk Daftar Pemilih Sementara (DPS), setelah itu mengumumkannya, dilanjutkan dengan perbaikan DPS, pencatatan daftar pemilih tambahan hingga pengesahan dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
Dari sekian proses tersebut kata Rada, diperlukan waktu yang cukup dan dibantu oleh petugas-petugas KPU di tingkat Kecamatan dan Desa, “Serangkaian kegiatan itu tentunya dengan penyerahan DP4 yang baru saja di terima ini untuk di olah kembali menjadi DPT, untuk itu bagi semua unsur, pemangku kepentingan dalam hajatan pilkada untuk mengambil peran menyukseskan pilkada di kabupaten ini untuk sama-sama kita inginkan terlaksana dengan baik dan aman”.
Selain itu, Khusus untuk data pemilih yang difalidasi, dirinya menyampaikan bahwa, bila pada saatnya nanti petugas-petugas KPU turun untuk menempel pengumuman DPS ditempat umum maupun tempat keramaian, maka diharapkan kepada warga masyarakat untuk datanglah, lihatlah dan ajaklah semua-semua saudara-saudara anda, teman, tetangga, keluarga, bawahan anda untuk melihat dan menyampaikan nama kepada petugas-petugas KPU yang dalam hal ini bila namanya belum tercatat dalam DPS tersebut.
Kata dia, dengan penyerahan DP4 ini menandatakan bahwa Gong pemilukada Kabupaten buru periode 2012-2017 akan dimulai. (***)

Minggu, 15 Mei 2011




LABAKI Desak Polisi dan BPKP Percepat Proses Dugaan Korupsi BLK Buru.
Wakapolres; Prosesnya Lama Karena Tidak Ada Kerja Sama Dari Instansi Terkait

Namlea,- Dugaan Kasus Korupsi Proyek pembangunan tiga buah gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Buru yang berlokasi di antara Desa Lala dan Desa Karang Jaya Kecamatan Namlea Kabupaten Buru yang bersumber dari Dana Stimulus senilai 3,7 Miliar dengan nomor kontrak : SPP.560/01/BLK.Stimulus/XI/2009 hingga saat ini belum final di meja kepolisian, padahal setelah dilakukan penyelidikan awal, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga saksi ahli guna mempertajam pengungkapan dugaan kasus korupsi BLK dimaksud.
Mengamati Dugaan kasus Korupsi BLK yang saat ini masih terproses di meja kepolisian, Ketua Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi (LABAKI) Kabupaten Buru Abd. Radjak Trenggano kepada Maluku Expose Sabtu (14/5) di Namlea meminta dan mendesak pihak kepolisian Buru untuk mempercepat proses dugaan Korupsi BLK Buru.
Dirinya mengakui meskipun lamban terproses di meja kepolisian dari awal tahun 2010 hingga sekarang, namun harus dibarengi dengan publikasi sehingga tidak menimbulkan unsur kecurigaan dari masyarakat terhadap kinerja aparat kepolisian dan BPKP, “justru itu, meskipun penanganannya lambat, polisi harus mempublikasikan kepada masyarakat akan perkembangan kasus itu, kalau didiamkan kasus ini dan tidak pernah mempublikasikan ke media otomatis mendapat sorotan dari masyarakat, untuk itu kami minta kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mempercepat hasil audit kerugian negara sehingga pihak kepolisian dengan secepatnya meningkatkan kasus BLK itu menjadi penyidikan”.
Menanggapi kasus tersebut, Wakapores Buru, Kompol Aman Guntoro lewat pesan singkatnya kepada Maluku Expose Sabtu (14/5) mengakui lambatnya penanganan kasus tersebut dikarenakan tidak ada kerjasama yang baik dari instansi terkait, “lama bukan karena Polres yang bikin jadi lama dan bukan tidak kerja, namun karena itu tadi, tidak ada kerjasama yang baik dari instansi terkait”.
Guntoro mengungkapkan, untuk saat ini kasus BLK Buru masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh pihak BPKP, sehingga kalaupun hasil dari BPKP sudah ada maka Polisi akan tingkatkan prosesnya menjadi penyidikan, “tinggal tunggu hasil dari BPKP...kalau sudah dikirim dari BPKP maka akan ditingkatkan menjadi penyidikan”.
Sebelumnya pada Bulan Juli tahun 2010 lalu, lewat kepemimpinan mantan Kapolres Buru AKBP Djoko Susilo sudah melakukan pemeriksaan baik terhadap sup kontrak maupun terhadap saksi-saksi lain, bahkan hingga barang bukti dilapangan untuk kemudian dicocokkan dengan alat bukti pencairan dana 65% yang terjadi Desember tahun 2009 lalu, sehingga kata Susilo saat itu, walaupun kini ada oknum kontraktor yang terus melanjutkan pekerjaan di lapangan, akui dia, hal itu tidak sampai mempengaruhi penyidikan aparat kepolisian. "Kita sudah ada hasil awalnya, sampai dimana pekerjaannya dan dia pencairan kapan, kan sudah ada bukti-buktinya. Soal dia mau melanjutkan pembangunan lagi, itu haknya dia. Tapi sampai kapan dana itu dicairkan, buktinya ada pada kita, fakta-fakta di lapangan kan tidak bisa dicuri kan".
Untuk di ketahui, proyek BLK miliaran rupiah tanpa tender tersebut, ditangani oleh tiga kontraktor berdasarkan hasil sup dari pihak perusahan CV. Sarina Jaya Abadi, tiga kontraktor yang dipercayakan untuk pembangunan proyek tersebut diantaranya, Masud Mamulati, Ali Soleman dan Apeng alias ongko peng.
Diawal pekerjaan proyeknya berjalan mulus, namun entah kenapa belum sampai pada pertengahan pekerjaan ketika bendahara BLK pada dinas Nakertrans Buru yang bernama Toto mencairkan 30 persen kepada kontraktor, pihak kontraktor menolak dana pencairan 30 persen tersebut tanpa alasan yang pasti, bahkan kontraktor ngotot harus dilakukan pencairan 65 persen, atas dasar paksaan pihak kontraktor itulah akhirnya Bendahara BLK meminta laporan kemajuan fisik proyek dari pihak konsultan pengawas yang bernama Edi Suratno sebagai acuan dan bukti untuk dicairkan dana senilai 65 persen, “beta suda cair dong dengan 30 persen tapi dong tolak dan dong seng merasa puas dengan 30 persen, dong mau harus cair 65 persen, lalu beta bilang kalau 65 persen harus punya laporan kemajuan fisik, setelah itu beta berkoordinasi denga pihak KPN supaya bisa tidaknya dicairkan 65 persen dan akhirnya terkabul”. Demikian keterangan yang berhasil di himpun Maluku Expose dari Bendahara BLK pada tahun 2010 lalu.
Pekerjaan sebagaimana penjelasan dalam kontrak pada pasal 5 bahwa, batas waktu pelaksanaan ditetapkan selama 39 hari kalender terhitung sejak ditandatangani surat perjanjian tersebut pada tanggal 21 Nofember 2009, namu ketentuan kontrak tersebut diindahkan, Kemudian sebagaimana bunyi pasal 8 dalam sub kontrak tersebut juga bahwa menyangkut tata cara pembayaran yang seharusnya di bayar 30 % tahap awal namun yang terjadi telah dibayar lunas 65 % lantaran paksaan kontraktor sebagaimana ungkapan bendahara pembangunan BLK berdasarkan Laporan Kemajuan fisik pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas BLK Edi Suratno saat itu, padahal saat itu pekerjaan belum mencukupi 30 %, sehingga diduga kuat ada rekayasa laporan kemajuan fisik sebagai bukti untuk pencairan 65 %.
Pencairan sudah dilakukan 65% atau Rp. 2,3 milyar oleh bendahara BLK pada dinas Nakertrans yang di transfer langsung ke rekening milik Direktur CV. Sarina Jaya Abadi, Nasir Mamulati yang mana nilai yang tertera dalam surat kontrak tersebut.
Laporan pekerjaan dilapangan sebagaimana disampaikan Konsultan Pengawas BLK Edi Suratno pada akhir bulan April 2010 untuk masing-masing pekerjaan diantaranya, Bangunan yang dikerjakan oleh Masud Mamulati baru mencapai 49 %, kemudian Bangunan yang dikerjakan oleh Ali Soleman baru mencapai 30 % dan Bangunan yang dikerjakan oleh Apeng baru mencapai 53 %, dari ketiga bangunan yang ditangani oleh tiga kontraktor tersebut belum satupun pembangunannya mencapai 65 % sebagaimana bunyi kontak.
Dugaan rekayasa laporan kemajuan fisik yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas BLK Edi Suratno untuk pencairan Dana 65% atau Rp. 2,3 milyar saat itu atas permintaan Direktur CV Sarina Jaya, Nasir Mamulaty bersama dua rekannya Ali Soleman dan Ongko Peng, anehnya dari laporan rekayasa kemajuan fisik itu mendapat pengesahan atau ditandatangani oleh PLT Kepala Dinas Nakertras Buru Harun Awad yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagaimana tertuang dalam bukti pencairan Dana yang sudah dikantongi pihak kepolisian setempat. (***)

Selasa, 03 Mei 2011

Jaksa Jebloskan Dua Tersangka Korupsi Rumah KAT Ke Rutan Jikumerasa
Namlea, Expose,-
dua tersangka kasus korupsi pembangunan perumahan Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Pagarlahin Desa Waepsalit dan Dusun Wambasalahin Desa Lele kecamatan Waeapo Kabupaten Buru yang dianggarkan lewat APBD Buru tahun 2010 senin (2/5) siang akhirnya di jebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Jikumerasa oleh aparat kejaksaan negeri namlea, kedua tersangka tersebut masing-masing Zaid Bamatraf alias Aba Zaid dan M. Akhyar Behuku alias Onyong Behuku.
Kepala Kejaksaan Negeri Namlea, Sedia Ginting SH M.Kum yang didampingi Kasie Pidsus Kejari Namlea, Ridwan Bugis SH kepada wartawan di kantor kejaksaan Senin siang menjelaskan, bahwa kedua tersangka Said Bamatraf dan Onyong Behuku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi sebagai mana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 31 Th. 1999 jo UU No. 20 Th. 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “kedua tersangka ini dikenakan pasal yang sama”, demikian penjelasan singkat Kasi Pidsus kejaksaan negeri Namlea Ridwan Bugis kepada Wartawan di kejaksaan negeri namlea siang tadi.
Said Bamatraf disangkakan merugikan negara sebesar Rp.100.360.000. Sedangkan Onyong Behuku diduga merugikan negara sebesar Rp.225.820.000.
Sebelum ditahan kemarin, Kejaksaan Negeri Namlea sudah tiga kali melayangkan surat panggilan untuk penyerahan tahap kedua. Tapi saat panggilan pertama Kamis dua pekan lalu, baik Onyong Behuku maupun Said Bamatraf tidak memenuhi panggilan kejaksaan.
Kemudian pada panggilan kedua Senin pekan lalu, lagi-lagi Onyong Behuku tidak hadir di kejaksaan. Sedangkan Said sempat datang tanpa didampingi pengacara, Fachrie Bahmid SH,MH.
Dikhawatirkan Onyong akan melarikan diri Kejaksaan dengan dibantu petugas kepolisian secara intensif berusaha mencari tersangka di Kecamatan Waeapo. Setelah dilakukan pencarian selama delapan hari, akhirnya petugas berhasil menemukan Onyong saat diam-diam di Kampung halamannya Dusun Wambasalahin.
Akhirnya setelah menjalani pemeriksaan terakhir Senin pagi, sekitar pukul 09.00 wit hingga menjelang siang, Onyong dan Said langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Jikumerasa.
Salah satu tersangka Z. Bamatraf kepada wartawan mengatakan dirinya sempat kaget dan panik ketika jaksa menghembuskan kata penahanan kepada mereka berdua, disatu sisi Bamatraf diam dan sabar terima putusan jaksa, “apapun keputusan hukum saya akan turuti”, singkat Bamatraf.
Bamatraf berjanji, saat persidangan nantinya dirinya akan membeberkan sekaligus menuntut PPTK, Kepala Ekbang Ibrahim Mewar dan Kepala Dinas Sosial Karim Toekan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), "saya akan tuntut mereka lagi nanti di pengadilan karena ada salah satu surat penting dari mereka yang saya pegang".
Sementara itu di tempat yang sama Onyong Behuku memamarkan bahwa proyek yang ditanganinya itu sudah dikerjakan sejak tahun 2009 lalu di kampung halaman orang tuanya di Dusun Wambasalahin sebanyak 20 unit rumah KAT.
Namun secara administrasi baru dibayarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Buru di tahun anggaran 2010 lalu.
Kata Onyong, proyek KAT itu total nilainya mencapai Rp.700 juta. Namun dalam kontrak hanya Rp.694 juta.
Proyek itu kemudian dipecah dua antara dia dengan Said Bamatraf dan masing-masing menangani 20 unit rumah.
Untuk mengerjakan proyek itu, lanjut dia, bahwa dirinya tidak punya modal kerja, sehingga dia dibantu uang sebesar Rp.85 juta dari kantong istri wakil bupati. “Beta dipinjam uang tersebut. Jadi beliau hanya bantu beta dan beliau tidak terlibat dalam proyek itu,” Bebernya.
Secara pribadi onyong mengakui, bahwa ia tidak terlibat langsung dalam pencairan dana proyek. Ada pihak lain yang mencairkan dana tersebut.
Bahkan sisa dana 5 persen juga dicairkan oleh orang lain dan dirinya hanya diberikan Rp.7 juta .”Uang itu beta terima dari ibu wakil bupati, karena sudah dititipkan ke beliau setelah dipotong beta pung hutan sama beliau,” ujar Onyong.
Onyong juga membeberkan, bahwa saat dana dicairkan pertama, pimpro di Dinas Sosial bernama Baharudin memotong biaya sebesar 34 juta. Sebanyak Rp.10 juta dengan dalih biaya administrasi dan Rp.24 juta lagi tidak jelas untuk apa.
“Padahal biaya administrasi dan pajak-pajak sudah dibayarkan. Tapi dong di dinas ada ambil Rp.10 juta lebih dan Rp.24 juta,” bebernya lagi.

Minggu, 24 April 2011

Sengketa Pilkada Bursel Masuk Rana MK
Solissa; Pilkada Bursel Belum Selesai
Ambon,-
Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) belum final karena pasangan calon bupati dan wakil bupati, Anthonius Lesnussa-Hadji Ali (AHLI) masih mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Proses Pilkada Bursel belum final karena ada gugatan yang diajukan pasangan AHLI yang disebabkan adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi tahapan pra pencoblosan maupun saat pencoblosan pada 11 April lalu," tandas Koordinator Tim Pemenangan Pasangan AHLI, Basir Solissa kepada wartawan di Ambon, Kamis (21/4).
Dikatakan, pasangan AHLI bukan tidak mau menerima kekalahan, namun karena merasa ada berbagai pelanggaran yang terjadi saat pilkada, sehingga perlu mencari keadilan demi harga diri dan tegaknya hak-hak demokrasi masyarakat Bursel.
"Langkah gugatan ke MK bukan karena tidak mau menerima kekalahan, namun karena kami memang sadar tidak pernah kalah. Yang terjadi adalah kami dicurangi dengan berbagai cara yang sangat tidak elegan," katanya.
Solissa menegaskan, masyarakat Bursel sangat mengharapkan agar pemimpin daerahnya nanti adalah pemimpin yang bersumber dari hati nurani masyarakat Bursel.
"Warga tidak menginginkan pemimpin yang bersumber dari pengaruh kekuasaan, intimidasi, politik uang dan yang lainnya karena apabila Kabupaten Bursel dipimpin oleh pemimpin seperti ini, maka celakalah masa depan daerah," tandasnya.
Menurut Solisa yang juga anggota DPRD Kabupaten Bursel ini, gugatan pasangan AHLI telah diserahkan ke MK di Jakarta, Rabu (20/4) pukul 13.45 WIB yang diserahkan secara langsung oleh sejumlah pengacara yang dikoordinir oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP Partai Demokrat, Denny Kailimang dan Umar Karim serta didampingi juga oleh tim kuasa hukum pasangan AHLI yang dipimpin Herman Hattu yang diterima oleh Staf Bagian Pendaftaran MK atas nama Agusniawan Etra.
"Jadi proses Pilkada Kabupaten Bursel belum final karena masih harus menunggu keputusan dari MK selaku lembaga tertinggi negara dalam penyelesaian sengketa pilkada," ungkap Solissa.
Ia juga mengharapkan warga Bursel agar tidak terpancing dengan isu-isu atau propaganda yang menyesatkan dan dapat menimbulkan perpecahan diantara sesama warga, tetapi harus menahan diri sambil menunggu keputusan MK.
Sementara itu, di tempat yang sama, Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan AHLI, Bahtiar La Galeb juga mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang terjadi saat pilkada Kabupaten Bursel, di antaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 dan 2 di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau.
"Sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 1 terdapat 447 pemilih, sedangkan di TPS 2 (368 pemilih), sehingga total pemilihbdi kedua TPS tersebut 815 pemilih. Yang anehnya saat hasilnya disampaikan ternyata 100 persen pemilih di kedua TPS tersebut memilih pasangan Tagop Sudarsono-Ayub Saleky (TOP-BU). Keanehannya adalah sesuai laporan saksi pasangan AHLi ternyata angka partisipasi pemilih di kedua TPS itu di bawah 60 persen. Di TPS 1 tercatat 166 pemilih tidak datang mencoblos begitu juga di TPS 2 tercatat 100 pemilih tidak mencoblos, namun saat dihitung suaranya ternyata jumlah kertas suaranya sesuai DPT dan seluruh seragam memilih pasangan TOP-BU," ungkapnya.
Dijelaskan, saksi pasangan AHLI di kedua TPS tersebut juga melihat sejumlah surat suara yang ada tanda coblos di foto pasangan AHLI ternyata tidak dibacakan saat perhitungan suara, bahkan kalaupun dibacakan dihitung pada suara pasangan TOP-BU.
"Saksi pasangan AHLi memang sudah mengajukan keberatan saat itu, namun justru saksi diusir oleh PPS keluar dari lokasi TPS dan hanya diperbolehkan berdiri sekitar 15 meter dari TPS. Cara baca surat suara saat perhitungan suara itu pun seperti kasir yang menghitung uang di bank. Jadi terkesan terburu-buru dan tidak detail menelitinya," jelas Bahtiar.
Menurutnya, kedua TPS ini juga bermasalah saat pecoblosan Pilkada Bursel putaran pertama lalu, sehingga MK memutuskan untuk menggelar pencoblosan ulang saat ini.
"Kita sudah siapkan semua bukti-bukti termasuk rekaman video proses pencoblosan maupun perhitungan suara di sejumlah TPS termasuk TPS 1 dan 2 di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau. Bukti lainnya yang memperkuat, yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Ambalau, Saleh Mahulauw. Saleh ini tercatat dalam DPT di Desa Kampung Baru, namun saat pencoblosan dia menggunakan formulir AB dan mencoblos di Desa Siwar. Itu berarti tanpa Saleh Mahulauw coblos saja, jumlah pemilih di Desa Kampung Baru telah berkurang dari 815 menjadi 814 pemilih. Belum lagi dihitung pemilih-pemilih yang tidak datang coblos, tetapi anehnya jumlah surat suara tetap utuh sebanyak 815," ungkap Bahtiar yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Kabupaten Bursel ini. (###)

Kamis, 21 April 2011

Terkait Kasus Bandar Udara Namniwel dan Sejumlah Proyek di Buru
KPK Diminta Turun Periksa Sejumlah Pejabat Daerah yang Nakal
r. Difinubun; Bupati dan Wakil Bupati Buru Harus Bertanggungjawab
Namlea,- Potret korupsi di daerah pascapelaksanaan otonomi daerah semakin mengerikan. Penangkapan 19 bupati/wali kota dan 5 gubernur karena kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang 2004-2009, kemudian diikuti dengan penangkapan sejumlah kepala daerah lainnya di indonesia 2009-2010 sampai sekarang sejauh ini juga belum memberikan efek jera.
Koordinator Daerah (Korda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru M. Hatta Difinubun kepada Wartawan di Namlea Sabtu kemarin mengatakan, terkait kasus pembangunan bandar udara namniwel yang menelan dana miliaran rupiah dan sejumlah proyek-proyek yang bermasalah di kabupaten buru masih banyak yang belum tersentuh hukum, olehnya dirinya meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segerah turun tangan menuntaskan persoalan dimaksud, "untuk kasus-kasus besar seperti bandar udara namniwel yang nilainya miliaran rupiah, kasus BLK, kasus Rumah KAT, Kasus Gerhan dan sejumlah kasus besar lainya yang tidak dapat diungkit satu per satu itu tidak bisa mengharapkan kepolisian dan kejaksaan sendiri di daerah untuk menuntaskannya, karena aparat-aparat penegak hukum di daerah kebanyakan banyak yang sudah tidak netral, contohnya saja bandar udara namniwel, seharusnya yang bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah adalah bupati dan wakil bupati, ini malah anakbuahnya yang dipenjarakan, kan lucu, sementara anak buah bekereja inikan atas perintah sang pemimpin, belum lagi kasus BLK yang sudah satu tahun lebih mengendap di meja kepolisian dengan alasan dari polisi adalah masih menunggu hasil audit BPK, kemudian Kasus rumah KAT yang kelihatan aparat kejaksaan akhir-akhir ini sudah mulai lupa-lupa ingatan untuk mau dimejahijaukan, belum lagi beberapa kasus besar lainnya yang pada prinsipnya sudah di ketahui oleh aparat penegak hukum namun kalau belum di muat di media sudah pasti akan didiamkan sebagai lahan mata pencahrian mereka".
Difinubun mengatakan, dari sejumlah kasus ini dampaknya menghambat pembangunan di Buru, padahal para pejabat daerah sebelum mereka mengusungkan diri mereka sebagai pimpinan daerah mereka beberapa tahun silam mereka menyuarakan sejumlah pembangunan di buru akan di prioritaskan demi kesejahteraan dan kelancara perekonomian bagi masyarakat buru, namun yang terjadi sejumlah pembangunan yang berjalan dimanfaatkan untuk kepentingan keluarga dan kelompok, sementara masyarakat dari mulainya kabupaten buru dimekarkan hingga sekarang fasilitas transportasi darat dan lautpun belum terbangun sampai sekarang, kondisi inilah yang menjadi korupsi kecil-kecilan di buru, “olehnya saya meminta untuk KPK turun ke kabupaten buru dan periksa sejumlah pejabat-pejabat di buru yang nakal yang salah menggunakan uang negara”.
Diuraikannya, celah untuk melakukan korupsi di daerah memang lebar dan cenderung meningkat. Padahal, sepanjang tahun 2004-2009 KPK sudah menuntut 19 bupati/wali kota dari Sabang hingga Merauke karena kasus korupsi. Data itu belum termasuk para wakil pimpinan daerah dan pejabat eselon di bawahnya.

Beberapa modus yang biasa dipakai dalam korupsi di daerah, menurut Difinubun, adalah penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta dana alokasi umum, penggelembungan dana dalam pengadaan barang dan jasa, pembuatan proyek-proyek fiktif, alih status prasarana sosial dan areal hutan, hingga penerimaan gratifikasi serta upah pungut.
Saya mengutip sebuah ceramah dari Profesor Tjipta Lesmana salah satu Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta, saat memberikan ceramah di depan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, di Balai Kota Ambon, pada Senin (18/4) lalu.
Lesmana mengatakan, sesuai dengan data dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ditemukan sekitar 70 persen gubernur/bupati dan walikota di Indonesia terlibat korupsi, "Temukan KPK ada sekitar 70 persen itu bupati/walikota/gubernur korupsi, data KPK sudah 16 gubernur di Indonesia yang kemudian dipenjara, bayangkan saja kalau ada cerita," katanya.
Di tengah-tengah kondisi yang demikian, menurut Lesmana, maka sulit sekali memilih pemimpin, karena demokrasi Indonesia saat ini sementara sakit dan sesungguh rakyat Indonesia belum siap melaksanakan demokrasi, "Pilkada di mana-mana selalu ribut, bahkan bangsa ini masih compang-camping, pendidikannya masih rendah, Pilkada masih penuh penekanan, main duit, demokrasi macam apa ini," ungkapnya.

Senin, 18 April 2011

Kajati Akan Perintahkan Tim Segera Turun ke SBB dan Buru
Ambon,- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Efendi Harahap akan memerintahkan tim jaksa untuk segera turun ke lokasi proyek bibit kakao milik Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku tahun 2009 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Buru.

"Setelah ini saya akan perintahkan tim agar segera turun ke Buru dan SBB untuk melakukan penyelidikan kasus kakao," tandasnya Kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (18/4).

Harahap mengatakan, tidak ada kasus dugaan korupsi yang didiamkan, apalagi kasus bibit kakao ini.

Di mengungkapkan juga bahwa, kasus-kasus dugaan korupsi lama yang mandek dalam penanganannya, juga dibuka kembali.

"Kalau saya tidak main-main. Setelah tim segera turun untuk usut kakao. Bukan saja itu borok-borok lama saya buka lagi. Tidak ada yang diam," tegasnya.

Sebelumnya Harahap akui, proyek bibit kakao milik Distan Provinsi Maluku tahun 2009 yang bermasalah ini sementara dalam proses penyelidikan.

Proyek bibit kakao senilai Rp 22 milyar lebih yang didanai APBN Tahun 2009 ini, diperuntukkan bagi Kabupaten SBB dan Kabupaten Buru. Hingga kini, para petani di ke¬dua kabupaten ini belum menerima bibit kakao sesuai kontrak.

Kepala Distan Maluku, Rudy Latuheru awalnya mengaku kalau dana senilai Rp 22 milyar lebih itu masih diblokir di bank dan belum dibayar kepada Direktur CV. Indotek Multi, Marfudi, karena ia belum menyalurkan anakan kakao ke Kabupaten SBB dan Kabupaten Buru sebanyak 1,6 juta anakan sesuai kontrak. Hingga kini, ada sekitar 500 ribu lebih anakan yang belum disalurkan.

"Masih di bank. Rekanan itu dia sudah tidak mampu lagi, karena kemarin-kemarin itu dia sudah wanprestasi. Dia kan punya kewajiban harus jalan dulu, baru kita bayar," tandas Latuheru Senin (7/6) tahun lalu.

Sesuai kontrak, kata Latuheru, CV. Indotek Multi harus menyelesaikan proyek tersebut hingga selesai, setelah itu baru dilakukan pembayaran oleh Distan Maluku.

"Jadi sistemnya, dia kerja dulu baru kita bayar. Dia mau minta uang bagaimana. Jadi tidak ada sistem pembayaran secara bertahapan, tidak. Jadi sampai sekarang dananya masih ada, tidak ada kerugian negara," ujarnya.

Namun setelah itu, pengakuan Latuheru lain lagi. Menurutnya, Distan Maluku telah membayar dana proyek sebesar 50 persen kepada CV. Indotek Multi sesuai pekerjaannya.

"Kita sudah bayar sesuai dengan prestasi kerjanya kurang lebih 50 persen, itu yang kita bayarkan, sementara yang belum dia laksanakan pekerjaan lanjutan itu yang kita blokir dananya. Jadi jumlah yang kita bayarkan sesuai dengan prestasi kerjanya, tetapi untuk jumlahnya saya lupa angkanya," ujar Latuheru saat itu (###)